KPK Kembangkan Kasus Korupsi Rel BTP Medan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalur rel kereta api Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) wilayah Medan pada Jumat (31/7/2026). Langkah ini diambil setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Hasil persidangan perkara tersebut telah ditelaah oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilaporkan langsung kepada Pimpinan KPK untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya.

"Jadi begini memang gelar apa persidangan yang DJKA Medan kan sudah selesai. Ini kami laporkan bahwa beberapa waktu yang lalu sudah ada proses ekspose atau gelar perkara pengembangan penuntutan kalau istilah di kami," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa proses telaah terhadap temuan persidangan terus berjalan di tingkat penyidikan.

"Tentunya nanti itu merupakan hasil-hasil fakta-fakta persidangan yang kemudian ditelaah oleh tim JPU, kemudian dilaporkan ke pimpinan dan tindak lanjutnya adalah seperti apa nanti di hasil forum ekspose tadi," ujarnya.

Pihak lembaga antirasuah tersebut menegaskan belum bisa membeberkan secara rinci detail dari hasil gelar perkara, termasuk penerbitan surat perintah penyidikan baru.

"Tetapi update-nya yang bisa kami sampaikan adalah bahwa sudah ada laporan dan sudah ada gelar atau ekspose perkara terkait pengembangan di persidangan di DJKA Medan," ucapnya.

KPK saat ini sedang merumuskan langkah penanganan hukum yang dinilai paling tepat untuk menindaklanjuti temuan fakta baru tersebut.

"Nanti ini strategi kami apakah nanti proses penyidikannya Sprindik Umum atau Sprindik yang sudah ada ditetapkan sebagai tersangka, ya kita akan update nanti kita lihat perkembangannya ke depan seperti apa," tambah dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu telah mengadili dua pejabat Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera Utara pada Kamis (25/6).

Hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Muhlis Hanggani Capah, serta hukuman empat tahun penjara bagi Eddy Kurniawan Winarto.

"Menjatuhkan hukuman kepada Muhlis Hanggani Capah selama 5 tahun penjara dan denda 250 juta subsider 70 hari. Lalu, menjatuhkan hukuman kepada Eddy Kurniawan Winarto selama 4 tahun dan denda 250 juta subsider 70 hari," ucap hakim Khamozaro Waruwu, dikutip dari detikSumut.

Selain hukuman badan dan denda, terdakwa Muhlis Hanggani Capah diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar dikurangi Rp200 juta yang telah disetorkan. Sementara itu, terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dibebani uang pengganti sebesar Rp10 miliar.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Korupsi DJKA KPK PN Medan
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author