KPK Sita Bukti Elektronik dari Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi, di Jakarta pada Selasa (14/7/2026) terkait penyidikan kasus dugaan suap audit laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman Bobby Rizaldi dalam upaya melengkapi berkas perkara kasus yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. "Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah Saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).
Penyidik KPK selanjutnya akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bukti elektronik yang disita guna melengkapi pembuktian perkara suap tersebut.
"Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ujarnya. KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara suap audit BPK ini, termasuk Edison, pengendali teknis BPK Titin Rita Lestari, serta pihak swasta.
"BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," tutur Budi. Sebelum penggeledahan ini, KPK telah menggeledah kantor BPK Perwakilan Sumatra Selatan dan menyita dokumen kerja serta bukti perubahan opini laporan keuangan.
"Benar," kata Budi kepada wartawan, Selasa (14/7). Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edison terkait suap proyek pengadaan smart board tahun 2025 yang kemudian melebar ke dugaan suap pengurusan opini laporan keuangan Pemkab Muara Enim. "Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta," sambungnya.
Edison diduga memberikan uang suap sebesar Rp1,6 miliar kepada pihak BPK agar mengubah temuan hasil audit laporan keuangan daerah.
"BBE (barang bukti elektronik) ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik," kata Budi. Proses penyidikan saat ini masih terus berjalan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran suap tersebut. "Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim," ucapnya.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menambahkan bahwa proyek pengadaan barang dan jasa di Muara Enim yang menjadi bancakan suap tersebut memang menjadi temuan audit BPK.
"Bahwa atas sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Muara Enim, salah satunya smart board, juga menjadi temuan audit BPK," jelas Taufik dalam jumpa pers.