KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel Terkait Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa sore, 4 Agustus 2026, dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Penggeledahan selesai sekitar pukul 18.00 WIB atau setelah waktu maghrib, kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meski demikian, Achmad Taufik belum menjelaskan barang bukti yang berhasil disita dan ruang mana saja yang digeledah selama operasi tersebut.
"Itu baru selesai tadi sekitar jam 6 habis magrib, itu tim melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," ujar Achmad Taufik Husein.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026. OTT ini merupakan yang ke-11 sepanjang tahun 2026 dan mengarah pada dugaan pemerasan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kini berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat keuntungan ilegal mencapai Rp145,5 miliar yang diperoleh dari praktik tersebut sejak 2022 hingga 2026.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim yang menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024 dan Wamen Imigrasi periode 2025-2026.
Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, juga menjadi tersangka bersama Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, serta beberapa pejabat lain di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
"Dan ini mungkin nanti hasilnya karena sedang proses terakhir ya. Nanti mungkin akan ada update hasil-hasil penggeledahannya yang disampaikan oleh juru bicara," tambah Achmad Taufik Husein.