KPK Geledah Empat Lokasi di Bengkulu Terkait Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Share

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah empat lokasi di Provinsi Bengkulu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Rangkaian tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut berlangsung sejak Rabu (12/8) sampai Kamis (13/8). Salah satu titik yang dituju petugas yaitu kediaman Vinna Leddy Anggraheny selaku anggota DPRD Kota Bengkulu.

"Keempat Lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta," kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2026).

Selain menyisir sejumlah lokasi, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi serta menyita sejumlah material penting untuk memperkuat bukti penanganan perkara tersebut.

"Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut," ucap Budi Prasetyo.

Pengembangan perkara dugaan penerimaan suap ini diawali dengan penerbitan surat perintah penyidikan umum oleh KPK, meski status tersangka baru belum diumumkan secara resmi kepada publik.

"Sprindik umum," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (20/7).

Kasus korupsi ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengalokasikan anggaran senilai Rp 91,13 miliar pada Dinas PUPRPKP untuk pengerjaan sejumlah proyek infrastruktur pada awal tahun 2026. Bupati Fikri diduga menerima total uang suap mencapai Rp 1,7 miliar dari proyek-proyek tersebut.

Uang suap ijon proyek dengan nilai Rp 980 juta diserahkan oleh tiga pihak secara bertahap menggunakan perantara. KPK juga menemukan indikasi penerimaan uang lain oleh Fikri secara berulang yang diperkirakan menyentuh angka Rp 775 juta.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author