KPK Geledah Biro Jasa di Bali Terkait Kasus Silmy Karim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian di Bali pada Selasa (23/6/2026) terkait penyidikan kasus izin tinggal terbatas warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, dilansir dari Detikcom. "Ada satu kantor biro jasa yang memang seringkali memberikan jasa-jasa pengurusan dokumen keimigrasian untuk wilayah Bali dilakukan penggeledahan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo. Penyidik lembaga antirasuah tersebut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik dari lokasi penggeledahan untuk diteliti lebih lanjut.
"Penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait," ucap Budi Prasetyo.
Tindakan lanjutan berupa pemeriksaan saksi-saksi segera dijadwalkan oleh tim penyidik guna mengonfirmasi seluruh hasil temuan barang bukti dari biro jasa tersebut. "Pasca penggeledahan tentu nanti penyidik juga akan melakukan pemanggilan kepada para saksi untuk dikonfirmasi atas temuan tersebut," tambah Budi Prasetyo.
Sebelum menyasar biro jasa di Bali, penyidik KPK telah terlebih dahulu menggeledah rumah kediaman milik tersangka Silmy Karim dan menyita aset berupa uang tunai senilai puluhan juta rupiah serta mata uang asing. "Dalam giat geledah di rumah Tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas," terang Budi Prasetyo.
Secara terperinci, akumulasi nilai sitaan dari rumah mantan Wamen Imipas tersebut mencapai sekitar Rp 293,25 juta yang terdiri dari mata uang rupiah dan berbagai pecahan valuta asing. "Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen," lanjut Budi Prasetyo. Selain menyita uang tunai, KPK juga mengamankan berbagai aset bergerak milik tersangka di lokasi yang sama.
"Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari Vespa, moge, hingga mobil sport," imbuh Budi Prasetyo.
Silmy Karim saat ini telah resmi ditahan bersama tujuh orang tersangka lainnya atas dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi.