KPK Gelar Perkara Kasus DJKA Bahas Aliran Rp3,5 Miliar ke Akbar Buchari
Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji dugaan aliran dana senilai Rp3,5 miliar kepada mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Akbar Himawan Buchari melalui ekspose perkara pada Senin (3/8/2026). Langkah ini mengutip fakta persidangan kasus korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian wilayah Medan.
Gelar perkara dilakukan penyidik bersama Jaksa Penuntut Umum guna menelaah temuan persidangan serta menentukan arah pengembangan kasus. Aliran dana dari PT Waskita Karya tersebut muncul dalam pertimbangan putusan terdakwa Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto di Pengadilan Tipikor Medan.
"Ini kami laporkan bahwa beberapa waktu yang lalu sudah ada proses ekspose atau gelar perkara pengembangan penuntutan… Ini ada lambat tut yang kemudian sudah dilakukan gelar dan ekspose," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meskipun hasil gelar perkara telah menyepakati sejumlah petunjuk, Taufik menyebut pihak internal masih menuntaskan proses kelengkapan administrasi sebelum menerbitkan surat perintah penyidikan baru.
"Saat ini masih diproses untuk administrasi, apakah (administrasi sudah atau belum sampai) di penyidikannya nanti kita cek," kata Taufik.
Penyidik menegaskan komitmen lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti seluruh petunjuk hukum yang dibuka majelis hakim dalam putusan perkara DJKA Medan.
"Sebetulnya yang (mantan Ketum) HIPMI ya ini memang hasil persidangan fakta-fakta persidangan. Sudah ada laporan dari tim JPU dan bersama-sama dengan tim penyidik untuk bagaimana menelaah dan kemudian mengonstruksikan fakta-fakta persidangan tadi yang sudah ditemukan. Update-nya adalah sudah ada ekspos atau gelar perkara terkait pengembangannya seperti apa," kata Taufik.
Keputusan forum ekspose kini ditindaklanjuti dengan penyiapan administrasi penyidikan sebelum informasi detail disampaikan kepada publik.
"Kita belum bisa menyampaikan karena di forum ekspose sudah ada keputusan-keputusan, tinggal nanti mungkin akan keluar surat perintah penyidikan, dan update-nya akan kami sampaikan ketika administrasinya sudah selesai," kata Taufik.
KPK memastikan penelusuran fakta sidang terus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Update yang bisa kami sampaikan adalah bahwa sudah ada laporan dan sudah megelar atau ekspose perkara terkait pengembangan di persidangan DJKA Medan," kata Taufik.
Secara terpisah, Jaksa KPK Ramaditya Virgiyansyah mengonfirmasi bahwa penuntut umum telah meneruskan laporan hasil persidangan serta pertimbangan hakim kepada pimpinan KPK.
"Laporan putusan sudah kami teruskan ke pimpinan," kata Jaksa KPK, Ramaditya Virgiyansyah.
Laporan tersebut diteruskan setelah majelis hakim menjatuhkan hukuman lima tahun penjara bagi Muhlis Hanggani Capah dan empat tahun penjara bagi Eddy Kurniawan Winarto, yang kini sedang mengajukan upaya hukum banding.
"Putusan saat ini belum berkekuatan hukum tetap. Saat ini dalam tahap banding. Banding diajukan baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa dengan alasan pertimbangan dalam putusan tidak sesuai dengan surat tuntutan maupun pembelaan," kata Ramaditya.
Dalam pembacaan vonis pada 25 Juni 2026, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menegaskan bahwa dugaan komitmen fee kepada Akbar merupakan petunjuk awal yang penting bagi KPK.
"Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1 Ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp 3,5 miliar," kata Hakim Ketua Khamozaro Waruwu.
Sebelumnya pada persidangan 29 April 2026, hakim mengonfirmasi keyakinan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto mengenai perantara penyerahan dana tersebut.
"Anda yakin uang yang anda beri ke Roni diberikan kepada Akbar," kata Khamozaro.
Terdakwa Eddy memberikan kesaksian bahwa penyerahan dana melalui sosok bernama Roni dilakukan bertahap sejak Mei 2022.
"Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni," kata Eddy.
Penanganan kasus korupsi perkeretaapian ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 11 April 2023 di Jawa Tengah. Hingga 15 Desember 2025, sebanyak 21 tersangka dan dua korporasi telah ditetapkan dalam pusaran korupsi proyek perbaikan serta pembangunan jalur kereta api di berbagai wilayah Indonesia.