KPK Evaluasi Pengamanan Data Usai Staf Administrasi Jadi Tersangka

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi ketat membatasi akses dan pengamanan dokumen internal setelah menetapkan seorang staf administrasinya sebagai tersangka dalam perkara pemerasan yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Kamis, 30 Juli 2026.

Pengusutan perkara yang melibatkan Bupati Pemalang tersebut resmi dinaikkan ke tahap penyidikan untuk dua klaster tindak pidana. Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa keterlibatan pegawai internal dalam perkara ini menjadi bahan evaluasi agar kebocoran data tidak berulang.

"Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali," kata Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Langkah perbaikan internal difokuskan pada pembatasan alur distribusi dokumen penyidikan dari tingkat penyelidik hingga pimpinan agar hanya diakses oleh pihak berwenang.

"Permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," ucap Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Lembaga antirasuah juga menyiapkan mekanisme pencatatan riwayat atau sistem log digital untuk memantau pihak yang membuka maupun durasi akses dokumen di bagian administrasi.

"Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," ucap Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Pengawasan riwayat dokumen ini diharapkan meminimalkan potensi penyalahgunaan informasi sensitif oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Kalaupun misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan, siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ," tutur Setyo Budiyanto, Ketua KPK.

Perkara ini bermula dari staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto yang membagikan informasi internal kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Informasi tersebut kemudian dipakai Lilik untuk memeras Anom Widiyantoro, yang selanjutnya memeras para bawahan untuk mengumpulkan uang senilai Rp1,9 miliar.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi identitas status kepegawaian tersangka tersebut kepada awak media.

"Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Penyidikan mengonfirmasi klaster pertama mencakup pemerasan oleh Bupati kepada bawahan dan swasta, sedangkan klaster kedua menyangkut pemerasan oknum KPK terhadap Bupati.

"Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Budi menambahkan bahwa staf administrasi yang terseret dalam kasus pemerasan ini merupakan pegawai perbantuan dari instansi kepolisian.

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi Kepolisian," pungkas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Sementara itu, DPD Partai Golkar Jawa Tengah menyatakan prihatin atas kasus yang menyeret Anom Widiyantoro serta kasus OTT lain yang melibatkan mantan Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq.

"Terkait OTT ini kami tidak tahu persis persoalannya, sehingga ini menjadi introspeksi bagi kami," kata Mohammad Saleh, Ketua DPD Golkar Jawa Tengah.

Partai Golkar berencana berkonsultasi dengan pengurus pusat dan memanggil kepala daerah dari partainya untuk memperoleh pembekalan pencegahan korupsi.

“Kita usulkan ke DPP Golkar agar semua kepala daerah dikumpulkan untuk diberi arahan, dan pembekalan khusus terkait persoalan ini. (Untuk sanksi) kita ikuti dulu proses hukumnya,” ujarnya Mohammad Saleh, Ketua DPD Golkar Jawa Tengah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author