KPK Evaluasi Akses Informasi Usai Staf Administrasi Jadi Tersangka Pemerasan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi memperketat sistem keamanan data serta akses informasi internal menyusul penetapan seorang staf administrasi lembaga tersebut sebagai tersangka kasus pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta pada Kamis (30/7/2026).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan perbaikan prosedur keamanan dokumen mutlak dilakukan guna mencegah kebocoran informasi berulang. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, pengetatan ini mencakup pembatasan akses serta pencatatan digital terhadap pergerakan berkas dari tingkat penyelidik hingga pimpinan.

"Ini sebagai sebuah introspeksi, artinya bagaimana sistem keamanan data, sistem keamanan informasi yang ada di KPK supaya tidak terulang kembali," kata Setyo.

Setyo menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan pegawai internal tersebut berdampak langsung terhadap kondisi psikologis dan efisiensi kerja di lingkungan KPK. Lembaga antikorupsi tersebut telah menggelar pembahasan internal untuk meminta pertanggungjawaban hukum dari oknum terkait.

"Permasalahan-permasalahan yang setidaknya ini kan sedikit banyak berpengaruh terhadap secara moril, secara mental, secara kinerja. Kemarin sudah kami bahas supaya tidak terulang kembali, tidak terjadi kembali, dan pasti ada pertanggungjawaban," ucap Setyo.

Guna meminimalisasi risiko penyalahgunaan, KPK membatasi alur distribusi berkas perkara agar tidak dapat diakses oleh pegawai yang tidak berkepentingan.

"Evaluasi yang dilakukan, misalkan, proses dokumen berjalan dari penyelidik bisa sampai ke pimpinan harus betul-betul terjaga. Tidak semua orang bisa melihat, terutama pihak-pihak yang tidak berkepentingan atau pegawai yang tidak ada hubungannya dengan itu," ucap Setyo.

Sistem rekam jejak digital atau log akses juga dipasang untuk memantau durasi dan identitas pegawai yang membuka dokumen administrasi.

"Kalaupun misalkan masuk di bagian administrasi pun setidaknya ada log, ada history, ada catatan, siapa yang melihat itu, jam berapa, berapa lama ada di situ," tutur Setyo.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka atas dugaan pemerasan. Staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto membocorkan informasi rahasia kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang kemudian menggunakannya untuk memeras Anom Widiyantoro. Dari aksi tersebut, Anom memeras para bawahannya hingga mengumpulkan uang sebesar Rp 1,9 miliar, dengan Rp 1,2 miliar di antaranya disetorkan kepada Lilik.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bupati Pemalang korupsi KPK
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author