KPK Dukung Tim Khusus Kejagung Usut Kasus Febrie Adriansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungan penuh terhadap sembilan penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Rabu (15/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh pihak lembaga antirasuah yang menilai kehadiran tim khusus bentukan Korps Adhyaksa merupakan langkah maju yang sangat krusial.
"Yang pertama kami melihat ini progres yang positif karena Kejagung kemudian dengan segera membentuk tim khusus ya yang kemudian beranggotakan di antaranya adalah mantan-mantan dari insan KPK ya khususnya di jaksa penuntut umum," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Budi menambahkan bahwa rekam jejak serta keahlian para mantan jaksa KPK tersebut diyakini mampu mempercepat proses pengungkapan perkara pidana ini secara maksimal.
"Artinya kami melihat memang kompetensi, pengalaman ketika mereka bertugas di KPK dibutuhkan untuk bisa membantu dalam proses penyidikan perkara tersebut," jelas Budi Prasetyo.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut terus memonitor perkembangan situasi lapangan guna memastikan penanganan kasus berjalan tanpa hambatan hukum.
"Jadi kita lihat sampai dengan hari ini dan ke depan seperti apa, jika memang nanti ada kendala, tantangan, hambatan, tentu kita bisa lakukan penguraian bersama karena memang sejak awal KPK sudah melakukan komunikasi secara intens meskipun itu informal baik kepada kawan-kawan di Kepolisian maupun di Kejaksaan Agung," kata Budi Prasetyo.
Pola koordinasi penanganan perkara antarlembaga ini mengacu secara ketat pada regulasi formal yang membatasi sekaligus mengesahkan fungsi pengawasan hukum.
"Kemudian didetilkan lagi soal supervisi di Perpres 102 2020 di mana supervisi itu kan ada tahapannya. Artinya memang kita lihat mekanisme dan tahapan yang memang menjadi pakem yang harus dilakukan ya oleh KPK untuk dapat melakukan koordinasi ataupun supervisi," sambung Budi Prasetyo.
Penerapan wewenang supervisi tersebut meliputi berbagai tingkatan analisis hukum struktural sebelum keputusan strategis diambil.
"Sehingga memang semuanya ada tahapan dan mekanismenya. Jadi nanti kita lihat perkembangan penyidikan perkara ini di Kejaksaan Agung. Tentunya KPK full support ya agar penyidikan perkara ini juga bisa berjalan efektif," ucap Budi Prasetyo.
Sementara itu, dari pihak Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa penerbitan surat perintah penyidikan baru menjadi dasar hukum utama pengangkatan tim sembilan tersebut.
"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang memaparkan bahwa pemilihan personel dalam tim penyidik ini didasarkan pada rekam jejak spesifik di bidang penuntutan tindak pidana korupsi.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelas Anang Supriatna.
Ia kemudian merinci beberapa figur senior kejaksaan yang secara resmi mendapatkan penugasan khusus dalam perkara mantan Jampidsus ini.
"Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada saudara Riyono, ada saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo," tambah Anang Supriatna.