KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Rp 3,5 Miliar Bupati Langkat

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar oleh Bupati Langkat Syah Afandin (SAF). Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat (3/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penyidik mengendus adanya praktik lancung yang tidak hanya menyasar proyek infrastruktur, melainkan juga menyentuh sektor pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Lembaga antirasuah menduga uang miliaran rupiah tersebut mengalir dari pengurusan mutasi pegawai di instansi dinas.

"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar, di antaranya diduga terkait mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan serta Camat di Kabupaten Langkat," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Kasus ini turut menyeret sektor pendidikan dasar dan menengah melalui dugaan jual beli posisi kepala sekolah dasar (SD) serta sekolah menengah pertama (SMP). KPK menyayangkan komodifikasi jabatan struktural ini karena berdampak langsung pada kualitas pendidikan daerah.

"Di mana ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," ucap Taufik.

Selain masalah jabatan, proyek pengadaan perlengkapan bagi siswa sekolah dasar juga tidak luput dari sasaran tindakan koruptif. Penyidik menemukan adanya alokasi anggaran seragam yang diduga dipotong demi keuntungan pribadi.

"Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," kata Taufik.

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Syah Afandin bersama enam orang lainnya. Dalam perkara suap tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku tim sukses pada Pilkada 2024.

"(Sebanyak) 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55kg di mobil SAF," ujar Taufik.

Petugas juga menyita sejumlah mata uang asing senilai miliaran rupiah dan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah langsung dari tangan sang bupati. Seluruh barang bukti logam mulia tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada tim ahli guna memverifikasi tingkat kemurniannya.

"Uang tunai sebesar Rp100 juta yang diamankan dari Syah Affandi. Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp 1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta," sambungnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author