KPK Dalami Pengembalian Amplop dari Bupati Kuansing ke Menteri LHK

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Sabtu (04/07/2026).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa informasi tersebut menjadi masukan penting bagi tim penyidik dalam mengusut dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.

"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.

Penyidik KPK kini membuka peluang untuk memanggil sejumlah pihak guna mengklarifikasi dugaan pengumpulan dana oleh Suhardiman dari beberapa Koperasi Unit Desa di Kuansing, meskipun belum memastikan pemanggilan resmi terhadap Raja Juli.

Kasus korupsi ini mulai mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby, yang kemudian menyeret nama Menteri Kehutanan karena kementeriannya memegang otoritas penuh atas pelepasan kawasan hutan.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengonfirmasi bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop dalam map saat melakukan audiensi di kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (02/06/2026).

"Akhirnya saya katakan kalau begitu Jumat depan [dikembalikan], yaitu tanggal 12 Juni 2026. Hari Kamisnya tanggal 11 Juni, Pak Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan [Mahfudz] mengeluarkan surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi [Suhardiman]," ujar Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

Politikus PSI tersebut menambahkan bahwa pengembalian amplop itu turut difasilitasi oleh pihak kepolisian setempat dan dilakukan sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan oleh KPK berlangsung.

"Jadi tanggal 12 teman-teman semua, Jumat, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop-amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi," ujar Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

Proses pengembalian dokumen dan amplop itu diklaim memiliki bukti legalitas yang jelas dan ditandatangani langsung oleh pihak penerima di lokasi.

"Ada tanda terimanya, ada fotonya. Ini yang menerima ya Bapak Dr. Suhardiman Amby Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, ini ajudan saya Bambang Hariyadi. Pada 12 Juni pukul 14.57 WIB." ujar Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

Selain mengenai amplop, Raja Juli juga menegaskan bahwa kementeriannya belum pernah menerbitkan surat keputusan apa pun terkait perubahan status kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kuansing.

"Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun ya di Kuantan Singingi yang dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan atau APL," kata Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih terus memperdalam penyelidikan untuk mengetahui apakah ada aliran dana lain yang mengalir ke berbagai pihak dalam perkara ini.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author