KPK Dalami Keterlibatan Menhut Raja Juli Antoni di Korupsi Kuansing
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kasus dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby pada Rabu, 1 Juli 2026. Kasus ini mencuat setelah Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Pelepasan kawasan hutan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan, sementara pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis.
KPK menduga uang suap yang diminta berasal dari pemotongan penghasilan petani Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Nilai pemotongan mencapai setengah dari penghasilan bulanan petani demi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha [SHU] anggota Koperasi Unit Desa [KUD] yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut harus dipotong setengahnya untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi tersebut," ujar Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.
Pihak penyidik belum merinci waktu pasti dugaan penerimaan suap tersebut ataupun kaitannya dengan masa jabatan Raja Juli sejak Oktober 2024. Namun, tersangka Suhardiman mengaku sempat bertemu dengan Raja Juli Antoni pada awal Juni 2026. KPK menegaskan bakal terus mendalami aliran dana perkara ini dan membuka peluang untuk memanggil Raja Juli guna memperkuat pembuktian. Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia tersebut belum memberikan tanggapan resmi mengenai materi pertemuan itu.