KPK Dalami Amplop Dolar Singapura dari Bupati Kuansing untuk Menhut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pengembalian amplop berisi uang dolar Singapura oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang diduga diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, dilansir dari Detikcom pada Rabu (8/7/2026).
Uang di dalam amplop tersebut diduga dikumpulkan oleh Suhardiman dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang merupakan para petani. Pengumpulan dana ini diduga bertujuan untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
"Uang-uang tersebut kemudian ditukar dalam bentuk SGD. Uang SGD itulah yang kemudian diduga diberikan Pak Bupati kepada Pak Menteri Kehutanan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Budi Prasetyo menambahkan bahwa persoalan amplop ini telah diakui dan diklarifikasi langsung oleh Raja Juli Antoni melalui konferensi pers, termasuk mengenai detail lini masa penerimaan dan pengembaliannya.
"Hal itu juga kemudian telah dikonfirmasi oleh Pak Menteri melalui konpers, bahkan disampaikan secara detail timeline-nya, kapan penerimaan itu dilakukan, kapan kemudian dikembalikan," ujarnya.
Pihak lembaga antirasuah juga sebelumnya telah membeberkan bahwa dana dari ratusan anggota koperasi tersebut dikumpulkan demi mempermudah proses birokrasi pelepasan izin kawasan hutan.
"Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan," ujar Budi.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan klarifikasi mengenai pertemuan audiensi terbuka yang dilakukannya bersama Suhardiman Amby di kantornya pada 2 Juni 2026 lalu.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli Antoni kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa sang bupati meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map setelah audiensi selesai, yang kemudian langsung ia perintahkan kepada ajudannya untuk segera dikembalikan.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
Pengembalian amplop tersebut dilakukan oleh ajudan Menhut di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 dengan disertai bukti tanda terima serta dokumentasi foto, sebelum akhirnya Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto.
Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Raja Juli Antoni.
Tindakan Raja Juli Antoni yang baru melaporkan kejadian tersebut ke KPK setelah mengembalikan amplop secara mandiri sempat memicu pertanyaan dari pihak legislatif.
"Jadi pejabat yang terkait itu harusnya menyerahkannya kepada KPK sebelum 30 hari. Karena itu ada tenggang waktu, itu kan harusnya kan ke KPK bukan ke yang bersangkutan. Oleh karena itu, ini yang tentunya perlu ada klarifikasi," ujar Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo.
KPK saat ini menegaskan akan menganalisis laporan dari Menhut terlebih dahulu, sembari menyatakan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana dalam kasus suap yang menjerat Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Dirut PT MIC Ardiles sebagai tersangka.