KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli Antoni Terkait Kasus Suhardiman Amby
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni guna mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, dilansir dari Detikcom pada Jumat (3/7).
Suhardiman Amby sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus jual beli jabatan sekretaris daerah (sekda) Kuansing. Selain kasus suap jabatan, KPK menemukan indikasi keterlibatan Bupati Kuansing tersebut dalam perkara korupsi lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT).
"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT)," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
Penyidikan perkara ini ikut menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah dirinya sempat mengadakan pertemuan audiensi dengan Suhardiman sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Menhut Raja Juli Antoni kemudian memberikan klarifikasi resmi mengenai pertemuan tersebut.
"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli kepada wartawan di kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7).
Dalam pertemuan tersebut, Suhardiman Amby diketahui sempat meninggalkan sebuah amplop yang terbungkus map di kantor Kementerian Kehutanan. Raja Juli menjelaskan bahwa dirinya langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut kepada pemberi.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," katanya.
Pengembalian amplop itu dilakukan oleh ajudan Menhut di Polres Kuantan Singingi pada Jumat, 12 Juni 2026, dengan disertai bukti tanda terima resmi serta dokumentasi foto. Tanggal pengembalian tersebut tercatat berlangsung sekitar 17 hari sebelum pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh KPK.
"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto.
Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," katanya.
Raja Juli menegaskan tindakan pengembalian tersebut didasari oleh integritas personal dalam menghindari praktik gratifikasi di lingkungan kementerian. Ia menyatakan langkah ini diambil karena merasa tidak memiliki hak atas amplop yang tidak diketahui isinya tersebut.
"Jadi 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, ya, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya," katanya.
Lebih lanjut, Menhut menerangkan bahwa kementeriannya belum pernah menerbitkan keputusan legal terkait alih status kawasan hutan di wilayah Kuantan Singingi selama masa jabatannya. Pihaknya memastikan status kawasan hutan di daerah tersebut tetap sesuai peruntukan semula.
"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun, ya, di Kuantan Singingi, yang dalam otoritas saya, saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan atau APL (areal penggunaan lahan)," katanya.
Kementerian Kehutanan menyatakan sikap mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. Pihaknya berjanji akan bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut untuk mendalami perkara hukum ini.
"Apa yang sedang dilakukan oleh KPK ini kami apresiasi, kami bantu, kami kooperatif, ya, karena ini bagian dari kami berbenah, kalau benar toh ada masalah tersebut," katanya.
Merespons perkembangan situasi tersebut, juru bicara KPK menyatakan bahwa pemanggilan terhadap saksi-saksi dari pihak Kementerian Kehutanan sangat dimungkinkan apabila ditemukan alat bukti yang kuat. Langkah ini diperlukan demi membuat terang aliran dana dalam perkara tersebut.
"Kalau memang itu nanti ada bukti mengarah ke sana, penyidik tentu terbuka untuk kemudian melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan yang berkaitan dengan dugaan aliran tersebut," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Jumat (3/7).
Penyidik KPK kini tengah mendalami dugaan aliran uang korupsi yang melibatkan kebijakan pelepasan hutan produksi terbatas tersebut. KPK juga mengonfirmasi adanya indikasi awal keterlibatan oknum di lingkungan kementerian terkait.
"Ada dugaan penerimaan lainnya oleh bupati ya berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan yang juga kemudian ada dugaan mengarah ke Kementerian Kehutanan," sebutnya.
KPK menjelaskan bahwa dalam regulasi pelepasan kawasan hutan, pemerintah daerah memiliki batasan wewenang yang hanya mencakup penerbitan rekomendasi. Penyelidikan saat ini difokuskan pada sisa tahapan birokrasi yang melibatkan otoritas pusat.
"Keputusan final itu menjadi kewenangan penuh di Kementerian Kehutanan. Sehingga ini masih akan terus didalami, ditelusuri apakah kemudian ada aliran uang ke pihak-pihak di Kementerian Kehutanan tersebut," ucapnya.