KPK Batalkan Kemenangan Lelang Empat Ponsel Rampasan Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan status kemenangan lelang empat unit telepon seluler rampasan dari terpidana korupsi karena pembeli gagal melunasi pembayaran hingga tenggat waktu 25 Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (29/6/2026). Salah satu barang elektronik yang batal terjual tersebut adalah satu unit iPhone XS yang sebelumnya sempat ditawar dengan harga Rp 34 juta dari nilai limit sebesar Rp 231.000. Total nilai wanprestasi dari seluruh objek yang tidak dilunasi tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan tertulis mengenai rincian perkara dari barang-barang yang gagal dilunasi oleh para pemenang lelang tersebut.
"Ketiga objek tersebut berupa handphone masing-masing dari perkara Hasanuddin, perkara Nurwidihartana, dan perkara Rachmat Fadjar, dengan nilai total wanprestasi Rp 61,4 juta," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Pihak lembaga antirasuah kini menyusun jadwal baru untuk melelang kembali aset-aset elektronik yang status pembayarannya bermasalah itu. "Barang-barang yang belum laku lelang atau wanprestasi, nantinya akan dilelang kembali untuk periode berikutnya, rencana di Desember 2026, bertepatan dengan peringatan Hakordia tahun ini," ucap Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Secara keseluruhan, kegiatan lelang yang diselenggarakan pada bulan Juni 2026 ini berhasil menghimpun dana segar hingga puluhan miliar rupiah dari puluhan lot barang yang ditawarkan. "Dengan demikian, KPK berhasil membukukan nilai sebesar Rp 39,8 miar dari barang rampasan milik 25 terpidana korupsi, yang nantinya akan disetorkan ke kas negara," tutur Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Sebelumnya, informasi mengenai lonjakan harga penawaran iPhone XS hitam tersebut sempat dipublikasikan melalui media sosial resmi milik panitia lelang. "HP ini laku Rp 34 juta. Nilai limit Rp 231.000," demikian tertulis dalam unggahan tersebut. Sebelum dilepas ke publik, unit ponsel pintar itu dipastikan telah melewati prosedur pembersihan data perangkat secara menyeluruh guna menjaga keamanan data.
"Sebelum dilakukan pelelangan kami bekerjasama dengan Laboratorium Barang Bukti Elektronik KPK melakukan mekanisme penghapusan data terlebih dahulu sehingga HP yang dilelang datanya sudah dikosongkan terlebih dahulu, seperti factory reset," kata Mungki Hadipratikto, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.