KPK Bakal Ungkap Aliran Uang Kasus Kuota Haji di Persidangan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh dugaan aliran dana terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 akan dibeberkan dalam proses persidangan, menyusul pelimpahan berkas perkara para tersangka ke jaksa pada Selasa (14/7/2026).

Langkah penegakan hukum ini diambil guna merespons bantahan yang sebelumnya disampaikan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai aliran uang haram tersebut. Dilansir dari Detikcom, lembaga antirasuah ini memastikan penanganan perkara telah memenuhi aspek formil dan materiil.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan resmi mengenai transparansi penanganan kasus ini di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kita hormati setiap keterangan yang disampaikan oleh tersangka yang kemudian nanti dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan semuanya nanti akan diungkap secara clear secara terang benderang dalam proses persidangan. Ya termasuk soal dugaan aliran uang," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Pihak penyidik mengendus adanya ketidaksesuaian pengelolaan kuota haji khusus dengan histori awalnya, serta menduga keterlibatan pihak perantara dari Perusahaan Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke pejabat Kementerian Agama.

"Nah soal aliran uang kepada Saudara YCQ ini beberapa kali kami sampaikan juga bahwa tentunya dalam proses aliran uang ini, juga ada perantara ya dari pihak PIHK kepada penyelenggara negara di Kementerian Agama. Nah nanti kita akan sampaikan secara utuh ya, secara clear dalam proses persidangan sehingga nanti masyarakat juga bisa mencermati setiap fakta-fakta dalam konstruksi perkara ini," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

KPK juga menggarisbawahi keabsahan proses penyidikan ini setelah lolos dari gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka.

"Tentunya baik dari aspek materiil maupun formil, penyidik menyakini ya semuanya sudah terpenuhi. Terlebih dari aspek formil ini juga sudah diuji dalam sidang praperadilan dan majelis hakim juga sudah menyatakan bahwa proses penyidikan yang KPK lakukan sudah sesuai, termasuk penetapan para tersangkanya," ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK telah menahan tiga tersangka lain yakni mantan Stafsus Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Ismail diduga mengalirkan dana USD 30 ribu kepada Gus Alex sebagai perantara Yaqut, serta USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024 Hilman Latief.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author