KPK Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Amplop Menteri Kehutanan

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan analisis mendalam terhadap laporan penolakan gratifikasi berupa amplop dari Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Selasa (7/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diduga meninggalkan amplop di ruangan Menteri Kehutanan saat melakukan audiensi resmi.

"Laporan itu tentu kami terima dan saat ini masih proses analisisnya. Nanti kita akan lihat. Ini kan masih proses analisis, termasuk kawan-kawan di pencegahan juga pasti akan berkoordinasi dengan penindakan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Lembaga antirasuah memastikan akan mengumumkan hasil pemeriksaan dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik kepada masyarakat segera setelah proses verifikasi rampung.

"Apakah yang dilaporkan Pak Menteri ini firm ada kaitannya dengan penindakan yang masih berprogres ya, terkait dengan perkara Kuansing atau seperti apa. Kemudian apakah itu menjadi basis dalam KPK memberikan respons hasil atas laporan penolakan gratifikasi itu atau bagaimana, kami nanti akan sampaikan ya hasilnya," imbuh Budi Prasetyo.

Pihak KPK juga memberikan penjelasan mengenai penanganan fisik barang bukti berupa uang atau amplop yang seharusnya diserahkan oleh penyelenggara negara.

"Sepatutnya ketika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu, termasuk amplop yang juga berisi uang tersebut, melaporkannya ke KPK melalui pelaporan gratifikasi. Sehingga dalam laporan gratifikasi itu juga dilampirkan amplop yang ada isinya tersebut," ucap Budi Prasetyo.

Sebelumnya, laporan penolakan ini diserahkan oleh Raja Juli Antoni pada Jumat (3/7/2026) karena menduga pemberian tersebut berkaitan dengan kasus izin pelepasan kawasan hutan Kuansing yang sedang disidik.

"Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi," ujar Raja Juli Antoni.

Menteri Kehutanan menjelaskan kronologi keberadaan amplop di dalam map tersebut yang baru disadarinya setelah Bupati Kuansing meninggalkan ruangan.

"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Raja Juli Antoni.

Pengembalian amplop itu dilakukan oleh ajudannya di Polres Kuantan Singingi pada Jumat, 12 Juni 2026, dengan disertai bukti dokumen tanda terima serta dokumentasi foto.

"Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Kapolres Kuantan Singingi. Jadi tanggal 12, teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto.

Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57 (WIB)," kata Raja Juli Antoni.

Raja Juli Antoni menegaskan tindakan tersebut merupakan bagian dari integritas serta komitmennya dalam mendukung aksi pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Jadi 12 Juni, sekali lagi, 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, ya, gratifikasi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya," kata Raja Juli Antoni.

Di sisi lain, perwakilan tim penyidik KPK menegaskan bahwa pengembalian barang atau uang tidak menghapus unsur pidana apabila terbukti ada pelanggaran hukum.

"Ya pengembalian kan tidak menghapus pidana ya, tetapi sejauh mana pengembalian itu menjadi fakta yang memang tadi dikonstruksi awalnya bahwa bupati mengurus recommendation ke kementerian, ya itu nanti akan didalami oleh tim penyidik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Pihak KPK membuka kemungkinan untuk memanggil Menteri Kehutanan guna meminta keterangan tambahan jika hal tersebut diperlukan demi kepentingan proses hukum yang berjalan.

"Tetapi kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja. Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan," sebut Achmad Taufik Husein.

Lembaga penegak hukum tersebut menyatakan bahwa proses pemanggilan saksi akan disesuaikan sepenuhnya dengan kebutuhan objektif dari jalannya penyidikan kasus.

"Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan. Bukan karena ada konferensi pers atau dari pihak lain," pungkas Achmad Taufik Husein.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author