KPK Amankan Rp2 Miliar dan 21 Orang OTT Bupati Pemalang
Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan barang bukti uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar serta menyita total 21 orang dalam rangkaian operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro pada Rabu, 29 Juli 2026. Pengangkatan para terperiksa tersebut dilakukan secara terpisah di tiga lokasi berbeda, yakni lima orang di Jakarta serta 16 orang lainnya di wilayah Kabupaten Pemalang dan Purworejo. Dari total pihak yang terjaring, sebanyak 12 orang diboyong ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan intensif bersama sang bupati.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan detail penangkapan para pihak yang diamankan di wilayah ibu kota.
"Salah satu orang yang diamankan di Jakarta adalah Bupati Pemalang, yang kemudian tadi malam sudah tiba di gedung Merah Putih KPK," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK. Ia menyampaikan perincian jumlah pihak yang turut diperiksa di markas lembaga antirasuah tersebut.
"Lima di antaranya yang diamankan di Jakarta saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK," tuturnya Budi Prasetyo, Jubir KPK. Juru Bicara KPK tersebut juga memaparkan keseluruhan total pihak yang berhasil ditangkap dalam operasi lapangan.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang," sebutnya Budi Prasetyo, Jubir KPK. Budi menambahkan rincian sebaran penangkapan para pihak di daerah Jawa Tengah. "Di mana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 21 orang. Lima orang diamankan di Jakarta," kata Budi Prasetyo, Jubir KPK.
Pihaknya membeberkan pemisahan lokasi penindakan serta rencana pemeriksaan lanjutan terhadap belasan orang tersebut.
"15 orang diamankan di Pemalang, dan satu orang diamankan di Purworejo. Adapun dari 21 orang tersebut, nantinya 12 orang akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya Budi Prasetyo, Jubir KPK. Pimpinan KPK turut memberikan konfirmasi resmi mengenai penindakan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. "Benar," kata Fitroh Rohcahyanto, Wakil Ketua KPK.
Seluruh pihak yang ditangkap saat ini masih berstatus sebagai terperiksa, dan KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.