KPK Ajukan Banding Atas Vonis Dua Tahun Penjara Abdul Wahid
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mendaftarkan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/8/2026).
Langkah hukum tersebut diambil setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melakukan kajian mendalam terhadap pertimbangan hukum serta amar putusan hakim. Selain Abdul Wahid, pengajuan banding ini juga berlaku untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Kepala Dinas PUPR Riau Muh. Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
"Pada Selasa (4/8), tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengajukan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi Riau," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Keputusan mengajukan banding ini merupakan bagian dari kewenangan penuh tim JPU untuk mengawal proses penegakan hukum dalam perkara korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
"Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK untuk memastikan penerapan hukum yang tepat serta terwujudnya rasa keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi," ucapnya.
Penyusunan memori banding sedang dilakukan oleh tim jaksa guna menyampaikan argumentasi yuridis lengkap berdasarkan seluruh alat bukti dan fakta yang telah terungkap sepanjang persidangan di tingkat pertama.
"KPK menghormati seluruh proses peradilan yang sedang berlangsung dan meyakini bahwa mekanime upaya hukum merupakan bagian dari sistem peradilan pidana untuk menjamin tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Upaya banding tersebut dilandasi adanya ketidaksesuaian pasal yang terbukti di antara para pelaku, meski majelis hakim meyakini ketiganya melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 12B tentang gratifikasi untuk Abdul Wahid, sedangkan Arif dan Dani dijerat Pasal 12e mengenai pemerasan dalam jabatan. Kedua pasal tersebut sejatinya mengamanatkan hukuman penjara minimal empat tahun, namun seluruh terdakwa hanya divonis dua tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim tidak memasukkan pertimbangan bahwa Abdul Wahid belum mengembalikan uang hasil kejahatan senilai Rp1,45 miliar sebagai hal yang memberatkan hukuamannya. Sebelumnya, pada sidang Kamis (30/7/2026), majelis hakim PN Pekanbaru memutus Abdul Wahid dengan pidana dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar subsider 1,5 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.
Pihak Abdul Wahid sendiri sebelumnya juga menegaskan bakal menempuh mekanisme banding karena menilai putusan majelis hakim mengabaikan fakta persidangan.
"Kita sama-sama mendengarkan putusan hakim. Namun, dari keputusan hakim itu, tidak ada pertimbangan yang meringankan bagi saya," ucap Abdul Wahid seusai sidang.
Mantan Gubernur Riau tersebut membantah seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya dan menganggap perkara ini sarat dengan rekayasa.
"Fakta-fakta persidangan diabaikan, maka oleh karena itu saya menyatakan banding ke tingkat lebih lanjut. Mudah-mudahan saya mendapat keadilan dan saya akan terus saya cari keadilan. Saya merasa tak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan. Tapi memang betul-betul direkayasa, saya merasa bahwa ini penuh dengan rekayasa," kata Wahid.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal November 2025. Abdul Wahid diduga menginstruksikan pengumpulan dana sebesar Rp2,4 miliar dari para pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau melalui tenaga ahlinya untuk kemudian diserahkan kepada ajudannya.