KPAI Terima 6900 Aduan Pelanggaran Hak Anak Selama Tiga Tahun
Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat 6.900 aduan terkait pelanggaran pemenuhan dan perlindungan anak sepanjang 2023 hingga 2025. Jumlah tersebut menunjukkan rata-rata aduan yang masuk ke KPAI berada di atas angka 2.000 kasus setiap tahunnya.
"Artinya, rata-rata setiap tahun KPAI menerima aduan terhadap pelanggaran pemenuhan anak dan perlindungan anak di angka rata-rata di atas 2.000 kasus," kata Aris Adi Leksono, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Aduan yang mendominasi laporan masyarakat didasari oleh pelanggaran terhadap pemenuhan hak-hak dasar anak di berbagai ranah sosial.
"Mulai dari pelanggaran terhadap pemenuhan hak anak di lingkungan keluarga, kemudian juga pelanggaran pemenuhan hak anak di lingkungan satuan pendidikan," tuturnya.
Pengabaian terhadap pemenuhan hak anak dinilai memicu kerentanan lain yang berlanjut pada tindak kekerasan seksual.
"Anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus yang masih banyak diterima aduannya di KPAI; pertama di satu tahun terakhir itu anak-anak yang menjadi korban kekerasan fisik, psikis," tuturnya.
Laporan yang diterima KPAI juga mencakup kasus anak yang menjadi korban kekerasan seksual serta tindak kekerasan berbasis digital.
"Sekarang mulau merambah pelanggaran terhadap perlindungan anak yang terjadi di ranah daring," tuturnya.
Maraknya kasus di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, hingga ranah daring menjadi indikasi tingginya tantangan pemerintah dalam menjaga anak-anak.
"Ini menunjukkan bahwa masih belum ada perubahan signifikan dengan apa gang dilakukan oleh negara, oleh pemerintah, dan partisipasi masyarakat dalam konteks membangun sistem perlindungan anak di Indonesia," ucapnya.