KPAI Soroti Kasus Ayah Tewas Dikeroyok di Tabanan Bali
Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta penanganan kasus pengeroyokan pria berinisial KD hingga tewas di Tabanan, Bali, tidak hanya berfokus pada proses hukum pelaku. Kasus pengeroyokan yang dipicu dugaan pencurian ayam ini dinilai berdampak langsung pada kondisi psikis anak korban, sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Selasa, 28 Juli 2026.
Anak dari korban dilaporkan menangis saat jenazah ayahnya dievakuasi warga. KPAI menilai anak tersebut sebagai korban tidak langsung yang mendesak untuk memperoleh jaminan pendidikan serta pendampingan psikososial jangka panjang.
"Kita tidak boleh hanya melihat peristiwa pidananya. Negara harus melihat bahwa ada seorang anak yang menjadi korban tidak langsung dari kekerasan tersebut. Anak membutuhkan perlindungan psikososial, pendampingan jangka panjang, jaminan keberlanjutan pendidikan, serta lingkungan yang aman untuk tumbuh dan berkembang," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra.
Lembaga tersebut turut mengingatkan masyarakat beserta pembuat konten agar tidak menyebarkan identitas maupun foto wajah anak korban. Langkah perlindungan privasi ini krusial demi mencegah trauma berkepanjangan serta munculnya stigma negatif di masa mendatang.
"Anak-anak tidak boleh hanya mendapatkan perhatian ketika tragedinya menjadi konsumsi publik. Atas nama candu industri viralisme, yang bisa jadi masyarakat di masa depan akan mengkritisi, sikap-sikap yang tadinya mendukung atau empati, berubah ketika ada yang memanfaatkan dengan dirasa berlebihan. Apalagi bila bantuannya kemudian dimanfaatkan pihak lain," ujar Jasra Putra.
Pemerintah daerah dan pusat didorong untuk segera melakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi keluarga yang ditinggalkan. Pendampingan yang diberikan diharapkan tidak sebatas bantuan insidental, melainkan terintegrasi melalui layanan kesehatan mental dan penguatan keluarga.
"Kita membutuhkan sistem yang mampu mengidentifikasi keluarga rentan sejak dini, memastikan anak-anak dalam keluarga miskin, korban kekerasan, maupun keluarga yang berhadapan dengan persoalan hukum tetap memperoleh perlindungan yang berkesinambungan. Negara harus hadir sebelum tragedi terjadi, bukan tergopoh-gopoh ketika kejadian kematian menjadi titik balik mengungkap peristiwa, yang mungkin sudah berpuluh-puluh tahun dihadapi anak-anak yang hidup dalam keluarga seperti ini, hanya setelah menjadi perhatian publik," jelas Jasra Putra.
Masyarakat diimbau membangun empati yang bermartabat tanpa mengesploitasi duka anak korban menjadi konten media sosial. Momentum ini diharapkan mempercepat pengesahan RUU Pengasuhan Anak guna memperkuat sistem perlindungan anak yang lebih preventif.
"Tragedi ini hendaknya menjadi momentum membangun kebijakan yang lebih sistemik. Jangan sampai kita hanya sibuk merespons kasus demi kasus. Masih banyak anak Indonesia yang hidup dalam kerentanan namun tidak pernah menjadi viral.
Mereka semua memiliki hak yang sama untuk dilindungi. Perlindungan anak harus dibangun sebagai sistem yang adil, berkelanjutan, dan menjangkau seluruh anak Indonesia," imbuh Jasra Putra.
Dalam penanganan tindak pidananya, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang warga sebagai tersangka. Kelima tersangka pria tersebut masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
"Setelah diinterogasi, kami menetapkan lima tersangka pelaku pengeroyokan yang semuanya adalah laki-laki," ujar Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Baturiti melakukan pemeriksaan intensif. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik para tersangka, sebatang besi, serta sebatang bambu yang digunakan saat menganiaya korban.