KPAI Desak Proses Hukum Suami dan Istri Guru ASN Terkait Kasus Pencabulan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar suami dan istri yang merupakan guru ASN di Tanjungbalai segera diproses hukum terkait kasus dugaan pencabulan sesama jenis terhadap anak berusia 12 tahun.
KPAI menyebut kasus ini melibatkan unsur kekerasan seksual dan eksploitasi anak. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menegaskan pentingnya penegakan hukum yang cepat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Yang penting proses hukumnya segera karena kasus anak dalam UU PA prosesnya harus cepat," ujar Diyah.
Diyah juga memaparkan kondisi korban yang kini mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA. Korban membutuhkan rehabilitasi medis, psikologis, pemberdayaan sosial, serta reintegrasi sosial dengan dukungan berbagai dinas terkait.
Polisi telah menetapkan pria berinisial D (37) sebagai tersangka pencabulan sesama jenis terhadap anak tersebut. D adalah suami dari guru ASN yang rumahnya sempat digeruduk warga.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan menyatakan penyidik terus mendalami kasus dengan memeriksa saksi dari keluarga korban, keluarga tersangka, dan ahli psikologi.
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga telah memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi alat bukti," kata Ruslan, dilansir dari Detikcom.