Kejagung Selidiki Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Irjen (Purn) Sony Sanjaya melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, pada Jumat (5/6/2026) mengaku mendapatkan tekanan dari sejumlah tokoh berpengaruh terkait pengaturan titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah hukum Kejaksaan Agung dalam membongkar perkara korupsi di lingkungan BGN ini dinilai menjadi pesan kuat bahwa tidak ada impunitas dalam pelaksanaan program strategis nasional.
Krisna Murti menjelaskan bahwa kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) demi meluruskan tuduhan yang menyudutkan posisinya.
"Dia tidak mau disudutkan sendiri," ujar Krisna saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Menurut Krisna, Sony menolak dianggap sebagai aktor utama yang mengendalikan praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Selama ini, dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, eh dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho," ujar dia.
Sony diklaim mengantongi informasi mengenai keterlibatan beberapa figur penting, namun rincian nama tersebut baru akan dibuka saat proses persidangan berlangsung.
"Akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu lho," kata Krisna.
Saat dimintai kepastian mengenai latar belakang politik dari pihak-pihak yang terlibat, Krisna menegaskan bahwa jumlah oknum tersebut cukup banyak.
"Banyak, Mas, banyak. Nanti beliau akan sebutkan nanti. Banyak tokoh-tokohnya banyak," kata dia.
Merespons situasi ini, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan kesiapan lembaga untuk memfasilitasi perlindungan bagi pihak-pihak yang memegang informasi kunci dalam skandal korupsi BGN ini.
“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan)," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam keterangan pers tertulisnya, Jumat (5/6/2026).
Susilaningtias menambahkan, status saksi pelaku yang bekerja sama terbuka bagi tersangka yang berkomitmen penuh membantu penyidik mengurai jaringan kejahatan.
“Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator,” ujar Susilaningtias.
Perlindungan ini diberikan merujuk pada regulasi yang berlaku termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.
“Prinsip utamanya adalah adanya kontribusi yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya,” jelas Susilaningtias.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Skala Survei Indonesia (SSI) Abdul Hakim pada Minggu (7/6/2026) menilai tindakan Kejaksaan Agung menyidik kasus MBG yang menyeret Dadan Hindayana merupakan preseden hukum yang tidak biasa.
“Menurut saya, langkah ini tidak biasa dan menunjukkan pesan yang sangat kuat," ujar Abdul Hakim, Minggu (7/6/2026).
Hakim membandingkan kebijakan ini dengan respons administratif yang biasanya diambil oleh Presiden Prabowo pada beberapa kasus lembaga negara lainnya.
"Kalau kita melihat beberapa kasus sebelumnya, Presiden Prabowo dalam situasi tertentu masih memilih rute koreksi administratif atau pemberhentian, tanpa selalu membawa persoalan ke ranah hukum, seperti saat memberhentikan pimpinan OJK. Namun dalam konteks MBG, tampaknya beliau mengambil rute yang lebih tegas,” sambungnya.