Hakim Sebut Korupsi Chromebook Kemendikbud Untungkan Google

Share

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai korporasi Google diuntungkan dalam kasus korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2020-2022 pada persidangan Selasa (30/06/2026).

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa Google Asia Pacific dan Google Internasional merupakan pemilik produk yang menjadi objek kebijakan digitalisasi pendidikan tersebut.

"Majelis Hakim berpendapat pihak yang menjadi sasaran tujuan menguntungkan dalam perkara ini adalah korporasi Google selaku korporasi global pemilik produk Chrome OS, Google Cloud, dan Chrome Device Management yang menjadi objek dalam kebijakan digitalisasi pendidikan periode 2019-2022," ujar Purwanto, Ketua Majelis Hakim.

Hakim membeberkan adanya hubungan strategis yang substansial melalui rangkaian pertemuan antara mantan menteri Nadiem Makarim dengan jajaran eksekutif Google sejak awal menjabat, seperti Scott Beaumont pada Februari 2020 dan Caesar Sengupta pada April 2020.

"Rangkaian pertemuan dengan eksekutif Google tersebut menunjukkan adanya hubungan strategis yang substansial antara terdakwa [Nadiem] selaku Menteri dengan korporasi Google yang melampaui pertemuan biasa antara pejabat publik dengan perusahaan teknologi," ujar Purwanto, Ketua Majelis Hakim.

Tujuan menguntungkan tersebut dinilai terbukti dari total investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (GoTo) selama periode 2017-2021 yang mencapai US$786,99 juta berdasarkan keterangan saksi R.A. Kusuma Hadiani, di mana sebagian besar mengalir saat Nadiem menjabat dan ia masih memegang 1,37 persen saham sebelum IPO.

"Kedua, kebijakan digitalisasi pendidikan dengan pengarahan Chromebook secara objektif menguntungkan Google sebagai pemilik Chrome OS. Ketiga, korelasi temporal antara investasi Google dan tahap-tahap kebijakan Chromebook menunjukkan keterkaitan yang sistematis," ujar Purwanto, Ketua Majelis Hakim.

Hakim juga mengesampingkan pembelaan bahwa investasi itu bersifat privat, serta menolak dalil dari petinggi Google yang menyangkal hubungan personal khusus karena unsur menguntungkan berada pada niat pelaku.

"Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundangan yang mengunci spesifikasi pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut yang akan Majelis Hakim secara rinci pertimbangkan terhadap unsur-unsur menyalahgunakan kewenangan," ujar Purwanto, Ketua Majelis Hakim.

Di sisi lain, Google Indonesia belum memberikan tanggapan resmi, namun Nadiem Makarim dalam pembacaan duplik pribadinya membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengenai penguncian spesifikasi untuk menguntungkan pihak luar.

"Seandainya saya berniat menguntungkan Google, saya dengan sangat mudah bisa membuka saja spesifikasi laptop untuk opsi Chrome OS. Mengapa saya tidak memanfaatkan kesempatan di tahun 2020 itu untuk mengalihkan spesifikasi ke Chrome OS?" kata Nadiem Makarim, Terdakwa.

Nadiem menegaskan dirinya juga bertemu dengan pihak teknologi lain seperti Windows dan Apple, serta menyebut nilai keuntungan lisensi ChromeOS yang hanya US$40 juta tidak sebanding jika dikaitkan sebagai balas budi investasi Google di Gojek yang bernilai US$230 juta.

"Inilah pertanyaan mendasar yang tidak bisa dijawab oleh Kejaksaan," kata Nadiem Makarim, Terdakwa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author