Kortas Tipikor Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
Seperti diberitakan oleh Detikcom, polisi juga menjerat seorang pihak swasta bernama Don Ritto (DR) dalam perkara yang sama. Kasus ini mencakup tiga perkara korupsi yang berbeda.
Plt Jampidsus Rudi Margono membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara penanganan kasus ini kepada pihak Kejaksaan Agung.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta. Yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan (Jaksel), Sabtu (11/7).
Tiga kluster perkara yang diserahkan ke penuntutan meliputi kasus dugaan korupsi batu bara, korupsi ASABRI, dan korupsi Krakatau Steel. Penyidik kepolisian dilaporkan telah bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terpisah.
Beberapa tempat yang digeledah antara lain kantor money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Selain itu, petugas juga memeriksa sebuah hunian di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Melalui rangkaian penggeledahan tersebut, Korps Bhayangkara menyita berbagai barang bukti bernilai besar. Berbagai aset seperti emas batangan hingga mata uang asing (valas) senilai miliaran rupiah kini telah diamankan.
Penyidik Kortas Tipikor Polri menerapkan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU terhadap Don Ritto. Ia juga dijerat Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
"Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (miliar)."
"(1) Setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (miliar)."
"(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini."
"Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Pencucian Uang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5."
"1. Setiap orang yang:
b. menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI;
c. menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI."
Pasal Dakwaan untuk Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Sementara itu, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dijerat menggunakan regulasi berlapis. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 12 huruf b, Pasal 12B UU Tipikor, Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a dan b KUHP baru.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (miliar rupiah):
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;"
"(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum."
"(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 years, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (miliar)."
"Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (miliar)"
"Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (miliar)."
"a. menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII;"