Kortas Tipikor Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi

Share

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi, yang memicu respons positif serta pengawalan ketat dari berbagai pihak pada Sabtu (11/7/2026).

Penetapan status hukum tersebut dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Pihak kepolisian juga langsung melakukan penahanan terhadap Don Ritto di Rutan Polda Metro Jaya.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Penyidik menjerat Don Ritto dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 serta KUHP. Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam korupsi dan pencucian uang terkait penanganan hukum PT ASABRI.

"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b, 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat (1) huruf a dan huruf b," jelas Totok.

Langkah tegas penegakan hukum terhadap mantan pejabat kejaksaan ini mendapatkan apresiasi dari advokat senior Eggi Sudjana. Ia menyatakan kebanggaannya terhadap kepemimpinan yang mendorong pembongkaran kasus ini.

"Kita sangat bangga dengan Presiden Prabowo dalam konteks penegakan hukum terhadap Jaksa Pidsus ya, Jampidsus Febrie Adriansyah itu. Itu top," ujar Eggi dalam sebuah video yang diterima, Minggu (12/7/2026).

Eggi memberikan dukungan penuh agar penuntasan hukum atas perkara ini dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu.

"Berharap agar langkah-langkah penegakan hukum ini dapat membawa Indonesia menjadi negara yang lebih baik dan bertakwa," lanjutnya.

Di sisi lain, Komisi III DPR RI langsung bergerak membentuk panitia kerja (panja) guna mengawal penanganan perkara korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel ini. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut Presiden Prabowo Subianto menginginkan seluruh aparat penegak hukum solid.

"Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Panja tersebut dijadwalkan memanggil instansi dan individu yang terkait dalam lingkaran kasus demi transparansi penyidikan.

"Semua dipanggil," ujarnya saat ditanya mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Panja Komisi III.

DPR memastikan inisiatif ini diambil untuk menjaga agar proses pengusutan berjalan murni di koridor hukum tanpa menimbulkan friksi antarlembaga.

"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Habiburokhman mengingatkan publik bahwa penanganan perkara ini murni berkaitan dengan tindakan oknum perorangan, bukan institusinya.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author