Kortas Tipikor Polri Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Share

Kortas Tipikor Polri resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Langkah penegakan hukum ini dinilai mengembalikan moral publik sekaligus menguji komitmen integritas korps adhiyaksa.

Kritikus politik, Faizal Assegaf, memberikan apresiasi terhadap ketegasan Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan perkara ini. Seperti dilansir dari Detikcom, respons positif mengalir dari masyarakat atas terbongkarnya kasus tersebut.

"Moral publik bangkit dan menegaskan apresiasi kepada Presiden soal kasus Febrie," ujar Faizal ketika dihubungi, Minggu (12/7/2026).

Menurut Faizal, langkah pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo merupakan hal bersejarah yang sangat strategis.

"Ini langkah bersejarah dan sangat strategis bagi peta jalan penegakan hukum ke depan," sambungnya.

Terbongkarnya kasus ini juga dipandang sebagai lompatan penegakan hukum yang positif secara prinsipil dan fundamental bagi hubungan rakyat dengan kepala negara.

"Presiden mendapatkan sorotan yang positif dari publik," tutur Faizal.

Hubungan kuat tersebut dinilai terikat oleh bangkitnya komitmen bersama dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia.

"Jadi, ini satu peta jalan yang mengukir hubungan yang semakin kuat antara rakyat dan Presiden, yang diikat oleh kebangkitan komitmen penegakan hukum," sambungnya.

Faizal berharap Presiden Prabowo bersama masyarakat terus mendorong pengusutan kasus Febrie Adriansyah ini agar berjalan tuntas tanpa hambatan.

Di sisi lain, pelimpahan berkas dari Kortas Tipikor Polri ke Kejagung dipandang sebagai momentum penting untuk membuktikan objektivitas kejaksaan.

"Itu justru bagus, supaya menguji komitmen Kejaksaan Agung, kan? Agar tidak tebang pilih. Ini momentum untuk Kejaksaan Agung menegakkan supremasi hukum secara objektif, tidak tebang pilih. Jadi, langkah polisi menyerahkan kasus ke Kejaksaan Agung itu memang alurnya harus begitu," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan arahan dari Presiden Prabowo Subianto agar seluruh jajaran aparat penegak hukum tetap solid serta bekerja maksimal.

"Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Guna mengawal kasus ini, Komisi III DPR RI memutuskan untuk membentuk panitia kerja (panja) yang akan memanggil seluruh pihak terkait.

"Semua dipanggil," ujarnya saat ditanya mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Panja Komisi III.

Parlemen memastikan akan memberikan perhatian penuh terhadap penanganan perkara dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Langkah pengawasan ini bertujuan menjaga agar proses penyidikan berjalan sesuai kewenangan perundang-undangan dan menghindari friksi antarlembaga.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya.

Penetapan Status Tersangka oleh Kepolisian

Sebelum berkas perkara dilimpahkan, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Tersangka Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c dalam KUHP.

"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b, 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelas Totok.

Tersangka Don Ritto sendiri telah menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 sebelum kasusnya diserahkan kepada Kejagung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author