Korlantas Polri Perluas Layanan e-BPKB dan SIM Digital

Share

Korps Lalu Lintas Polri memperluas implementasi transformasi digital melalui layanan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik dan Surat Izin Mengemudi Digital pada Rabu, 29 Juli 2026. Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan keamanan maksimal dari risiko pemalsuan dokumen sekaligus memangkas birokrasi administrasi secara signifikan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Wibowo menjelaskan bahwa lahirnya inovasi e-BPKB didorong oleh maraknya praktik manipulasi dokumen fisik pada masa lalu yang merugikan masyarakat dan lembaga keuangan.

"Di masa lalu, pemalsuan dokumen BPKB ini cukup tinggi karena tidak ada pengaman di situ. Kemudian, masyarakat untuk melakukan cross-check terkait keabsahan dokumen ini juga sulit. Ke mana? Mereka harus datang ke kantor Samsat dan ini butuh waktu," ujar Wibowo.

Penggunaan e-BPKB kini menjadi solusi praktis karena publik tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat secara fisik hanya untuk memverifikasi keabsahan dokumen kendaraan.

"Masyarakat bisa langsung mengecek keabsahan dokumen BPKB itu menggunakan aplikasi e-BPKB Mobile. Tinggal di-scan saja menggunakan handphone sudah bisa, karena di situ ada chip-nya," sambung Wibowo.

Secara teknis, e-BPKB tetap berbentuk buku fisik namun dibekali chip berbasis teknologi Radio Frequency Identification. Data kendaraan tersimpan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem data tunggal Korlantas Polri, perbankan, perusahaan pembiayaan, hingga pegadaian.

Integrasi tersebut mencegah terjadinya agunan ganda dan mempercepat proses administrasi. Salah satunya terlihat pada layanan mutasi kendaraan yang sebelumnya membutuhkan waktu berhari-hari kini dapat dirampungkan dalam satu hari kerja.

Selain e-BPKB, Korlantas Polri juga menegaskan keabsahan penggunaan SIM Digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri setelah melakukan registrasi dan integrasi nomor SIM fisik.

"Jadi masyarakat tidak usah khawatir lagi dengan adanya SIM digital ini. Tinggal tunjukkan saja, karena SIM digital ini adalah mirroring dari SIM fisik dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Jadi kalau ketinggalan pun, tunjukkan saja, insyaallah tidak akan ditilang," ucap Wibowo.

Pemanfaatan SIM Digital memiliki landasan hukum kuat yang merujuk pada Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Layanan ini juga dilengkapi fitur keamanan QR Code dinamis dan sertifikasi dari Badan Siber dan Sandi Negara untuk mencegah duplikasi maupun tangkapan layar.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author