Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Serentak Mulai 8 Juni

Share

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai Senin, 8 Juni 2026. Agenda nasional yang dilansir dari Detikcom ini bertujuan meningkatkan ketertiban masyarakat serta menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Langkah ini diambil sebagai upaya nyata menciptakan kelancaran lalu lintas yang berkeselamatan. Polisi mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif yang didukung penuh oleh pemanfaatan teknologi digital.

"Sesuai perintah Bapak Kapolri, tujuannya adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta menekan fatalitas korban. Kita ingin mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan bagi semua pengguna jalan menjelang Hari Bhayangkara tahun 2026," ujar Irjen Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri.

Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Irjen Agus saat memimpin rapat kesiapan Operasi Patuh Tahun Anggaran 2026 melalui aplikasi Zoom dari Korlantas Polri, Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026. Pertemuan daring tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) hingga Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) di Indonesia.

Melalui tema 'Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum secara Elektronik', instansi ini memaksimalkan peran kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) demi pengawasan yang objektif. Porsi penindakan melalui sistem ETLE dialokasikan sebesar 60 persen, sementara penindakan manual atau non-ETLE sebesar 30 persen, dan teguran simpatik sebesar 10 persen.

Sistem tilang manual tetap dipertahankan demi menjangkau area-area yang belum memiliki fasilitas kamera pengawas elektronik.

"Langkah non-ETLE ini juga untuk mengakomodasi wilayah-wilayah atau satuan wilayah yang saat ini belum memiliki perangkat ETLE, sehingga ruang keselamatan berkendara tetap dapat terjaga secara merata di seluruh Indonesia," urai Irjen Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri.

Fokus penindakan petugas di lapangan akan diarahkan pada jenis pelanggaran kasatmata yang dinilai membahayakan keselamatan umum serta tindakan mengaburkan identitas kendaraan.

"Fokus utamanya adalah pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh perangkat ETLE, serta hal-hal yang membuat sistem pengawasan elektronik tidak dapat berjalan optimal. Contohnya seperti kendaraan yang berkendara melawan arus, kendaraan tanpa pelat nomor, atau yang memodifikasi pelat nomornya," jelas Irjen Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri.

Pihak Korlantas Polri turut memberikan fleksibilitas bagi kepolisian di setiap daerah untuk menetapkan prioritas penanganan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi angka kecelakaan setempat. Pelaksanaan operasi selama 14 hari ini dijadwalkan berlangsung hingga 21 Juni 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author