Kopilot Malaysia Airlines Bawa 26 Kg Ekstasi Ditangkap di Bandara Soetta

Share

Aksi nekat dilakukan seorang kopilot maskapai penerbangan Malaysia Airlines bernama Mohd Saufi bin Othman (39). Pria ini ditangkap petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta usai kedapatan membawa 26 kilogram ekstasi dari luar negeri.

Penyelundupan barang haram ini terungkap dari kecurigaan petugas saat memeriksa bagasi penumpang menggunakan mesin X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menyita lebih dari 70 ribu butir ekstasi.

Aparat kepolisian langsung melakukan pendalaman untuk membongkar sosok pemesan barang terlarang bernilai tinggi tersebut, seperti dikutip dari Detikcom. Penyelidikan intensif kini tengah berjalan di bawah penanganan penyidik kepolisian.

"Tersangka Saufi disuruh oleh seseorang untuk membawa ekstasi tersebut ke Jakarta dengan upah 50.000 RM. Sampai di Jakarta tersangka Saufi nanti akan diarahkan oleh seseorang (diduga berdomisili di Malaysia) bahwa akan ada orang yang akan ngambil ke hotel (penginapan)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa aksinya di Bandara Soekarno-Hatta bukan kali pertama terjadi. Pelaku mengaku sudah tiga kali menyelundupkan narkotika ke wilayah Indonesia.

Penyidik membeberkan rekam jejak kejahatan pelaku yang sebelumnya pernah membawa sabu ke Sabah. Setelah itu, pelaku berhasil menyelundupkan 7 kilogram sabu ke Jakarta sebelum akhirnya tertangkap pada aksi ketiganya.

Pihak kepolisian menyebut nilai imbalan yang diterima pelaku dari sindikat ini cukup fantastis. Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Awaludin Amin, menambahkan kopilot itu mengaku mendapatkan upah RM 50 ribu, atau jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp 219.400.825. Awaludin mengatakan pihaknya saat ini mendalami dugaan keterlibatan pilot itu dalam jaringan narkotika.

"Karena dari hasil interogasi kami, dari hasil BAP kami terhadap tersangka, disampaikan bahwa tiga kali yang bersangkutan membawa barang haram ini ke Indonesia. Dua kali di Jakarta, satu kali daerah lain. Dan itu tidak tutup kemungkinan akan bertambah-tambah lagi. Jadi kami mohon kami diberi waktu untuk melakukan penyidikan mendalam terkait dengan suspect ini," jelasnya.

Proses hukum terhadap Mohd Saufi bin Othman kini ditangani Bareskrim Polri usai penyerahan resmi dari Bea Cukai. Hasil tes menunjukkan tersangka positif mengonsumsi tiga jenis narkoba dan diduga menerbangkan pesawat dalam kondisi terpengaruh obat-obatan.

Petugas juga menemukan satu botol kecil berisi urine 'cadangan' di antara barang bawaannya. Botol tersebut diduga kuat disiapkan tersangka untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dilakukan tes urine mendadak di lingkungan bandara.

Di sisi lain, manajemen Malaysia Airlines menegaskan sikap kooperatifnya menghadapi kasus hukum yang menjerat salah satu awak pesawatnya. Pihaknya berjanji mendukung penuh langkah otoritas Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku.

Melalui laporan kantor berita resmi Bernama, Malaysia Airlines memilih menahan diri untuk tidak memberikan penjelasan detail. Meski demikian, pihak maskapai menekankan bahwa mereka menangani tuduhan serius ini secara bersungguh-sungguh.

Dalam pernyataan kepada Bernama, maskapai nasional Malaysia tersebut mengatakan pihaknya tidak pantas untuk berkomentar lebih lanjut karena masalah tersebut masih dalam penyelidikan oleh pihak berwenang Indonesia.

"Malaysia Airlines ingin menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran dan saat ini sedang melakukan peninjauan internal atas masalah tersebut," katanya, dilansir Free Malaysia Today, Jumat (31/7).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author