Konvoi Mobil Rombongan Pelat Nomor ZZ Terobos Area CFD Jakarta Viral

Share

Aksi konvoi sejumlah mobil mewah yang melintas di kawasan Car Free Day (CFD) Jakarta mendadak viral di media sosial. Dikutip dari Detik Oto, rombongan kendaraan jenis Toyota Alphard dan Toyota Fortuner berwarna hitam tersebut terlihat menggunakan pelat nomor dinas khusus berakhiran ZZ saat memasuki area bebas kendaraan pada Minggu (23/8/2026) pagi.

Peristiwa yang terekam dalam unggahan akun Threads @arief_budi27 itu menunjukkan deretan mobil memasuki kawasan CFD sekitar pukul 09.15 WIB. Berdasarkan hasil pantauan video, kendaraan yang melintas di tengah aktivitas olahraga warga tersebut antara lain Toyota Alphard berpelat nomor B 2798 ZZR dan Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 1655 ZZH.

Menanggapi kejadian tersebut, Pemprov DKI Jakarta langsung memberikan perhatian serius. Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Prastowo Yustinus, menegaskan bahwa masuknya kendaraan bermotor ke lokasi aktivitas warga tersebut terindikasi kuat sebagai bentuk pelanggaran aturan. Pihaknya menyatakan saat ini Dinas Perhubungan bersama Satpol PP tengah melakukan pemeriksaan mendalam terkait insiden tersebut.

Pelat nomor berakhiran 'ZZ' merupakan penanda khusus yang ditujukan untuk kendaraan dinas pejabat instansi pemerintah, TNI, maupun Polri. Skema penamaan ini diperkenalkan oleh Korlantas Polri guna menggantikan kode pelat 'RF' demi memperketat pengawasan serta meminimalkan potensi penyalahgunaan di jalan raya.

Setiap kombinasi huruf belakang pada pelat ZZ mewakili tingkatan jabatan maupun instansi tertentu:

  • ZZH ditujukan bagi pejabat negara eselon II atau setingkat direktur di kementerian maupun lembaga.
  • ZZS diperuntukkan bagi pejabat sipil negara eselon I atau setingkat direktur jenderal.
  • ZZP digunakan oleh pejabat kepolisian.
  • ZZD khusus untuk pejabat Mabes TNI Angkatan Darat.
  • ZZL diperuntukkan bagi pejabat Mabes TNI Angkatan Laut.
  • ZZU digunakan oleh pejabat Mabes TNI Angkatan Udara.

Meskipun kode ZZR yang terpasang pada salah satu Alphard tidak tercantum detailnya dalam penjelasan resmi Korlantas Polri, kepolisian menegaskan bahwa seluruh pengguna pelat dinas khusus tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. Penggunaan pelat ini juga dibatasi hanya satu kendaraan untuk tiap pejabat dan tidak memiliki kekebalan terhadap aturan ganjil genap kecuali saat dalam pengawalan resmi.

Regulasi Larangan Kendaraan di Kawasan CFD

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB), seluruh jenis kendaraan bermotor dilarang melintas di ruas jalan yang ditetapkan sebagai area CFD. Pengecualian dalam regulasi tersebut hanya diberikan secara terbatas untuk moda transportasi publik Bus TransJakarta yang berbasis bahan bakar gas.

Dalam pelaksanaan pengamanan HBKB, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bertanggung jawab melakukan koordinasi bersama Polda Metro Jaya serta menempatkan petugas dan rekayasa lalu lintas. Sementara itu, personil Satpol PP ditugaskan untuk melakukan penjagaan ketertiban umum dan menindak secara tegas setiap bentuk pelanggaran yang terjadi selama kegiatan berlangsung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author