Kompolnas Tegaskan Kebebasan Berekspresi Punya Batasan Hukum

Share

Komisi Kepolisian Nasional memperingatkan bahwa kebebasan berekspresi warga negara di ruang digital tidak bersifat mutlak karena tetap dibatasi oleh instrumen hukum dan undang-undang hak asasi manusia, Sabtu (8/8/2026), dilansir dari Detikcom.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menyatakan Mahkamah Konstitusi telah memberi penegasan mengenai batasan dinamika di media sosial agar tidak serta-merta dipidana.

"Dalam negara kita, kebebasan berekspresi itu dilindungi oleh Konstitusi, oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Nah, lebih jauh lagi, Mahkamah Konstitusi juga memberikan makna terhadap dinamika yang terjadi di ruang sosial media ya, soal kegaduhan yang tidak bisa serta merta memang dibuat pidana. Ada putusan MK seperti itu," kata Anam.

Penetapan aturan pembatasan hak berpendapat tersebut dinilai telah berjalan selaras dengan standar regulasi sipil dan politik baik secara nasional maupun internasional.

"Namun demikian, kebebasan berekspresi itu kebebasan yang bisa diatur, bisa dibatasi. Dalam konteks instrumen Hak Asasi Manusia ya, nasional maupun internasional, dalam hak sipil politik, ada pembatasannya," ujar Anam.

Perlindungan hukum dipastikan gugur apabila konten yang disebarkan mengandung muatan propaganda diskriminasi, ujaran kebencian, hingga ujaran kekerasan yang dilarang oleh regulasi negara.

"Ya salah satunya memang nggak boleh kebebasan berekspresi itu mengandung konten propaganda, diskriminasi, ya, propaganda kekerasan, fitnah, dan lain sebagainya, itu nggak boleh," kata Anam.

Penegakan aturan hukum terhadap pelanggaran konten di media sosial dipastikan memiliki mekanisme dan instrumen penegak yang jelas di Indonesia.

"Nah, secara jelas diatur di dalam instrumen Hak Asasi Manusia, itu harus dilarang oleh hukum, ya, dilarang oleh hukum. Nah, dalam konteks Indonesia, ya siapa yang bisa menegakkan hukum, instrumen hukumnya ada, dan siapa yang menegakkan hukumnya juga ada. Saya kira jelas kok," kata Anam.

Masyarakat diminta tidak menjadikan dalih kebebasan pendapat sebagai pembenaran atas penyebaran muatan terlarang atau fitnah di ruang publik.

"Kalau kebebasan berekspresi itu kontennya propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, fitnah, itu dilarang oleh hukum dan tidak boleh, dan itu tidak menjadi bagian dari kebebasan berekspresi yang mendapatkan perlindungan," kata Anam.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author