Kompolnas Tegaskan Kebebasan Berekspresi Memiliki Batasan Hukum

Share

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang tetap memiliki batasan hukum. Pernyataan tersebut disampaikan Anam di Jakarta pada Sabtu (8/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Anam menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan pemaknaan terkait dinamika di media sosial. Menurutnya, kegaduhan di ruang digital tidak bisa langsung dikategorikan sebagai tindakan pidana.

"Dalam negara kita, kebebasan berekspresi itu dilindungi oleh Konstitusi, oleh Undang-Undang Hak Asasi Manusia. Nah, lebih jauh lagi, Mahkamah Konstitusi juga memberikan makna terhadap dinamika yang terjadi di ruang sosial media ya, soal kegaduhan yang tidak bisa serta merta memang dibuat pidana. Ada putusan MK seperti itu," kata Anam, Komisioner Kompolnas.

Kendati demikian, pengaturan dan pembatasan tetap berlaku bagi kebebasan berekspresi. Instrumen hak asasi manusia di tingkat nasional maupun internasional mengatur batasan dalam hak sipil dan politik.

"Namun demikian, kebebasan berekspresi itu kebebasan yang bisa diatur, bisa dibatasi. Dalam konteks instrumen Hak Asasi Manusia ya, nasional maupun internasional, dalam hak sipil politik, ada pembatasannya," ujar Anam, Komisioner Kompolnas.

Bentuk ekspresi yang memuat propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, serta fitnah tidak tergolong dalam hak yang dilindungi. Hukum secara tegas melarang konten-konten yang melanggar ketentuan tersebut.

"Ya salah satunya memang nggak boleh kebebasan berekspresi itu mengandung konten propaganda, diskriminasi, ya, propaganda kekerasan, fitnah, dan lain sebagainya, itu nggak boleh," kata Anam, Komisioner Kompolnas.

Aturan mengenai pelarangan konten tersebut tercantum jelas dalam instrumen HAM. Indonesia memiliki perangkat serta aparat penegak hukum yang berwenang menindak pelanggaran tersebut.

"Nah, secara jelas diatur di dalam instrumen Hak Asasi Manusia, itu harus dilarang oleh hukum, ya, dilarang oleh hukum. Nah, dalam konteks Indonesia, ya siapa yang bisa menegakkan hukum, instrumen hukumnya ada, dan siapa yang menegakkan hukumnya juga ada. Saya kira jelas kok," ujar Anam, Komisioner Kompolnas.

Penjelasannya diakhiri dengan penegasan bahwa jaminan perlindungan hak tidak dapat dimanfaatkan untuk membenarkan penyebaran konten ilegal. Muatan yang mengandung unsur kekerasan dan fitnah sepenuhnya berada di luar cakupan perlindungan kebebasan berekspresi.

"Kalau kebebasan berekspresi itu kontennya propaganda kekerasan, propaganda diskriminasi, fitnah, itu dilarang oleh hukum dan tidak boleh, dan itu tidak menjadi bagian dari kebebasan berekspresi yang mendapatkan perlindungan," kata Anam, Komisioner Kompolnas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author