Komnas Perempuan Minta Maaf Usai Pernyataan Kasus YTR Soroti Publik
Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf terbuka pada Senin (29/6/2026) setelah pernyataan mengenai kasus penganiayaan dan penyekapan yang dialami korban YTR di Bandung memicu gelombang kritik dari publik luas, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kritik tersebut bermula dari penjelasan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, yang menilai kasus YTR belum masuk kategori penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman, Jakarta, pada Jumat (26/6/2026).
"Untuk kasus YTR, perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR, itu kita belum bisa melihat sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti Penyiksaan. Dalam Konvensi Anti Penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan yang sangat luar biasa, untuk mendapatkan tujuan tertentu," kata Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan.
Sondang menjelaskan lebih lanjut bahwa definisi versi PBB memerlukan unsur tujuan tertentu seperti pemaksaan pengakuan, diskriminasi, dan keterlibatan atau pembiaran dari pihak negara.
"Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan atau untuk diskriminasi, dan ada keterlibatan negara. Dalam kasus YTR, kita sudah melihat bahwa memang ada tindakan yang menimbulkan severe pain. Jadi itu, dampaknya sangat luar biasa," ujar Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan.
Pihaknya kemudian menyoroti perlunya pemeriksaan lebih mendalam mengenai ada atau tidaknya pembiaran oleh otoritas setempat maupun aparat penegak hukum terhadap laporan korban.
"Nah, yang perlu kita periksa sekarang adalah apakah ini belum terlihat ya, apakah ada pengabaian dari pemerintah daerah, misalnya ke tempat kos-kosannya atau dari aparat penegak hukum. Misalnya ketika perempuan tersebut, korban tersebut sudah berusaha untuk menyampaikan kasusnya, tapi kemudian tidak ditindaklanjuti," sambung Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan.
Guna mendalami indikasi pengabaian oleh negara, lembaga tersebut telah mengirimkan tim investigasi langsung menuju kota Bandung.
"Nah, di situlah kita bisa melihat bahwa sudah ada keterlibatan negara, memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori, kategori penyiksaan yang ada di dalam Konvensi Anti Penyiksaan. Sejauh ini yang bisa dilakukan oleh Komnas Perempuan adalah kami juga sudah menurunkan tim ke Bandung, nanti setelah dua hari ke depan mungkin kita bisa menyampaikan kepada publik bagaimana hasil temuan kami di sana," kata Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan.
Meskipun demikian, Sondang menegaskan situasi yang menimpa YTR tetap dikategorikan sebagai tindakan pidana berat yang terencana.
"Tetapi saat ini yang bisa kita lihat dari kasus YTR adalah memang terjadi sebuah penganiayaan berat yang terencana, di mana penganiayaan tersebut dilakukan dalam waktu secara terus-menerus dan menimbulkan dampak yang berat, bahkan sampai ke disabilitas," tambah Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan merekomendasikan pelaksanaan prosedur medis lanjutan untuk memeriksa seluruh potensi pelanggaran hukum pidana yang dilakukan oleh pelaku, Taufik Hidayat.
"Dan, untuk itu kami juga mendesak supaya ada visum yang menyeluruh. Barangkali di dalamnya juga ditemukan kasus, eh, apa namanya, perbuatan kekerasan seksual. Sehingga nanti pasal-pasal yang bisa dituduhkan terhadap si pelaku itu menjadi berlapis dan komplit ya. Bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana ada di dalam KUHP, tetapi juga bisa menggunakan Undang-Undang TPKS," imbuh Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan.
Merespons protes keras dari publik, Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti mengklarifikasi bahwa penjelasan sebelumnya semata-mata merujuk pada definisi yuridis Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, tanpa niat mengecilkan penderitaan korban YTR.
"Komnas Perempuan memahami besarnya perhatian publik terhadap kasus YTR di Bandung Untuk itu, Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang mambahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention againts Torture/CAT)," kata Ratna Batara Munti, Wakil Ketua Komnas Perempuan.
Pihak lembaga menyatakan tindakan pelaku merupakan kekerasan berbasis gender ekstrem yang memicu dampak fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi jangka panjang.
"Faktanya kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban, juga menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban," kata Komnas Perempuan.
Saat ini, Komnas Perempuan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal pemulihan hak korban serta mendukung respons cepat dari tim medis, pendamping, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.