Komnas PA DKI Jakarta Nilai Perundungan Bocah di Taman Kramat Pulo Kriminal

Share

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) DKI Jakarta menegaskan bahwa kasus perundungan terhadap bocah berinisial MWP (6) di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, merupakan tindakan kriminal. Desakan penanganan serius ini disampaikan setelah insiden tersebut mengakibatkan korban mengalami luka fisik dan trauma psikologis berat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha usai mengunjungi korban di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (13/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. Polisi kini tengah menangani laporan dari pihak keluarga korban.

"Kalau saya lihat, anak-anak sekarang ini sudah nggak bisa dibedakan lagi, hampir nggak bisa dibedakan mana kenakalan, mana kriminal. Dan menurut saya, ini bukan kenakalan saja, tapi sudah kriminal," kata Ketua Komnas PA DKI Jakarta Cornelia Agatha.

Cornelia menekankan perlunya tindakan hukum yang tegas demi memberikan efek jera terhadap pelaku sekalian menjadi edukasi bagi masyarakat luas.

"Jadi memang harus tegas untuk penanganannya, harus tegas untuk memberikan efek jera. Dan juga bisa memberikan edukasi kepada anak-anak lainnya," ungkapnya.

Mengenai langkah hukum lebih lanjut, Komnas PA DKI Jakarta masih menahan diri untuk merinci jeratan pidana karena salah satu terduga pelaku masih berumur 13 tahun.

"Saat ini kami belum bisa bicara detail tentang proses hukum karena kita belum koordinasi dengan kepolisian. Nanti kalau sudah, mungkin baru bisa kasih keterangan," katanya.

Selain menyoroti tindakan pelaku, Cornelia mempertanyakan kelayakan sistem keamanan di lokasi kejadian yang dinilai membahayakan anak-anak.

"Kita juga ingin berkoordinasi dengan pihak pengelola taman. Karena menurut saya kok nggak safety. Itu kan taman bermain anak, tapi kok nggak aman," katanya.

Evaluasi menyeluruh terhadap fasilitas publik tersebut dianggap mendesak agar ruang bermain anak benar-benar steril dari potensi bahaya fisik.

"Kalau sebuah taman berpotensi mencelakakan anak, tentunya tidak ramah anak. Perlu perbaikan dan evaluasi supaya tidak terjadi hal-hal yang serupa kemudian hari," imbuhnya.

Kondisi MWP dilaporkan sempat pingsan akibat tersengat aliran listrik dari kabel yang terbuka di area taman, sehingga mengalami benjolan serta memar di kepala bagian belakang dan luka lecet di kedua betisnya. Terkait kelalaian fasilitas ini, orang tua korban memiliki hak hukum untuk mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pihak pengelola.

Dampak lain yang terlihat adalah trauma psikologis, di mana korban menjadi sangat ketakutan dan histeris setiap kali bertemu dengan orang asing di luar lingkungan keluarganya.

"Kondisi tersebut memerlukan pendampingan yang berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal," kata Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.

Kasus ini kini resmi diproses secara hukum melalui laporan resmi di Polres Metro Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil analisis hukum, tindakan kedua terlapor mengarah pada pemenuhan unsur kekerasan fisik dan psikis terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatan tersebut, pihak terlapor diancam dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memuat sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta. Kendati demikian, seluruh proses penanganan perkara ini wajib tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengingat status terduga pelaku yang masih anak-anak.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author