Komnas HAM Kritik Draf RUU HAM Garapan Kementerian HAM

Share

Draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian HAM mendapat sorotan tajam karena dinilai berpotensi mengerdilkan fungsi pengawasan dan melemahkan independensi lembaga nasional tersebut. Penegasan itu disampaikan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah pada Sabtu (30/5/2026), dilansir dari Detikcom.

Rencana revisi regulasi tersebut dipandang sebagai titik kulminasi dari langkah sistematis untuk mendelegitimasi otoritas pengawas HAM di Indonesia. Padahal, penanganan perkara dugaan pelanggaran HAM oleh lembaga ini mencapai lebih dari 2.500 kasus setiap tahunnya di tengah minimnya optimalisasi peran dari negara.

"Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM," ujar Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.

Pihak internal lembaga juga menyayangkan ketiadaan pelibatan institusi mereka sejak awal perumusan naskah hukum tersebut. Akses terhadap naskah draf awal bahkan dilaporkan sangat sulit didapatkan oleh tim pemantau.

"Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM, sejak tahap pembahasan, bahkan Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM. Naskah draf RUU HAM sama sekali tidak merepresentasikan masukan Komnas HAM," ujar Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.

Kondisi pengabaian ini dinilai mencederai standar internasional Paris Principles yang mengatur tata kelola lembaga hak asasi manusia nasional. Dampak lebih luas dikhawatirkan dapat mengikis tingkat kepercayaan global terhadap Indonesia yang kini mengemban posisi penting di dunia internasional.

"Draft RUU HAM yang mengerdilkan fungsi dan wewenang Komnas HAM dikhawatirkan menganggu dan menggerus kredibilitas Indonesia yang pada saat ini memegang amanah sebagai presiden Dewan HAM PBB," ungkap Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.

Beberapa poin spesifik yang menjadi catatan krusial mencakup penghapusan mandat penelitian dan penyuluhan. Ketiadaan fungsi ini diprediksi mengikis daya kritis aparatur sekaligus memperlemah kontrol terhadap kebijakan negara.

"Penghapusan ini jelas melemahkan kemampuan Komnas HAM dalam melakukan pengawasan terhadap negara dan membangun kesadaran kritis aparatur negara," ujar Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.

Perubahan lain yang dikritik adalah kewajiban menyetorkan hasil kajian kepada kementerian terkait, yang dinilai menggeser posisi independen lembaga menjadi di bawah kendali birokrasi kementerian. Hambatan independensi juga terlihat pada mekanisme pengajuan amicus curiae yang kini diwajibkan melampirkan penilaian kepatuhan eksekutif.

"Berdasarkan Pasal 84 Ayat (1) huruf h draft RUU HAM, penyampaian pendapat Komnas HAM kepada pengadilan (Amicus Curiae) wajib melampirkan penilaian kepatuhan dari kementerian. Aturan ini mereduksi dan mengganggu independensi Komnas HAM dalam mendorong penegakan dan perlindungan HAM," papar Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.

Selain itu, penunjukan menteri sebagai koordinator tindak lanjut rekomendasi hak ekonomi, sosial, dan budaya dianggap membuka celah bagi masuknya intervensi politik. Ketidakpastian hukum juga membayangi wewenang pro justicia dalam aspek penyelidikan dan penyidikan.

"Pelemahan fungsi-fungsi strategis Komnas HAM diduga dilakukan sistematis sehingga menjadi ancaman nyata bagi kredibilitas pemajuan, pemenuhan, dan perlindungan HAM," ujar Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.

Apabila pembatasan operasional dan intervensi birokrasi ini terus dilanjutkan, kerugian terbesar akan dialami oleh masyarakat sipil. Warga serta korban pelanggaran hak dasar terancam kehilangan tumpuan perlindungan hukum yang netral.

"Jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial," sambung Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.

Komnas HAM mendesak transparansi penuh dalam proses revisi serta pemisahan peran yang tegas antara posisi mereka dan Kementerian HAM. Batasan relasi yang clear antara lembaga mandiri dan lembaga eksekutif dinilai mutlak demi menjaga iklim ketatanegaraan yang sehat.

"Pemerintah wajib menghormati pemisahan peran dan fungsi antara Komnas HAM sebagai lembaga mandiri dan Kementerian HAM sebagai lembaga eksekutif pembantu presiden. Batas yang jelas antara keduanya akan menciptakan relasi kelembagaan yang sehat dan konstruktif," tutur Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.

Proses pembaruan regulasi ini ditekankan tidak boleh mengkhianati amanat historis yang lahir sejak runtuhnya orde baru. Penguatan mandat secara luas bagi lembaga harus tetap dijamin mengingat kedudukan strategisnya di dalam struktur hukum tertinggi negara.

"Proses revisi UU HAM tidak boleh kontraproduktif dengan semangat Reformasi 1998. Sebaliknya, revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis karena Komnas HAM memiliki posisi penting dalam Konstitusi (constitutional importance)," imbuh Anis Hidayah, Ketua Komnas HAM.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author