Komisi Yudisial Usulkan Sanksi Bagi 121 Hakim Pelanggar Etik

Share

Komisi Yudisial mengusulkan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sepanjang semester pertama 2026. Keputusan tersebut disampaikan dalam jumpa pers di gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, pada Kamis (30/7/2026), seiring lonjakan jumlah laporan masyarakat yang masuk dilansir dari Detikcom.

Laporan dugaan pelanggaran yang diterima Komisi Yudisial mencapai 1.402 laporan hingga Juni 2026. Dari total laporan tersebut, sebanyak 676 laporan telah lolos verifikasi, sementara 84 hakim terlapor dipanggil untuk menjalani proses klarifikasi.

Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menilai tingginya angka pengaduan ini mencerminkan tingginya ekspektasi publik sekaligus maraknya dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan.

"Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia pada semester pertama tahun 2026 telah menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi.

Pihak Komisi Yudisial mencatat adanya lonjakan signifikan pada jumlah hakim yang direkomendasikan mendapat sanksi, yakni naik lebih dari 100 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya berjumlah 49 hakim.

"Komisi Yudisial juga telah melakukan pemanggilan terhadap 84 orang hakim terlapor untuk dilakukan klarifikasi atas dugaan pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim," imbuh Desmihardi.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Abhan mengonfirmasi lonjakan rekomendasi sanksi tersebut dalam keterangannya.

"Peningkatan jumlah rekomendasi sanksi pada periode Januari 2026 terbilang signifikan dibanding periode yang sama 2025, yang hanya 49. Jadi, kalau dari jumlah, ini ada kenaikan signifikan, 100 persen lebih. Jadi pada tahun 2025 semester pertama 49, kemudian ini ada 121," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan.

Rincian hukuman yang diusulkan meliputi sanksi ringan untuk 86 hakim, sanksi sedang untuk 14 hakim, sanksi berat untuk 17 hakim, serta peringatan bagi 4 hakim. Sebanyak 9 hakim di antaranya diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat.

"Jadi KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026," ujar Abhan.

Bentuk pelanggaran yang mendominasi antara lain kesalahan hukum acara sebanyak 94 kasus, tindakan asusila dan pelecehan sebanyak 7 kasus, pelanggaran integritas 2 kasus, serta keterlibatan judi daring 1 kasus.

"Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim," kata Abhan.

Selain penjatuhan sanksi administratif, Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung telah menggelar tujuh kali sidang Majelis Kehormatan Hakim sepanjang semester I 2026 untuk memproses delapan hakim terlapor.

"Sebanyak 7 orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti berselingkuh, nikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan, serta wanprestasi. Sebanyak 2 orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN, dan 1 orang hakim terlibat judi online," ujar Abhan.

Sejumlah nama hakim terbukti melakukan pelanggaran berat dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim, mulai dari penelantaran keluarga, perselingkuhan, penganiayaan, hingga penerimaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara.

"Sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap terlapor DD, hakim di PN Kraksaan diperbantukan pada PT Surabaya, dilakukan pada tanggal 2 bulan 3 2026 dengan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menelantarkan anak dan istri," ucap Abhan.

Sanksi tegas lain juga dijatuhkan kepada beberapa hakim yustisial dan hakim tinggi di berbagai wilayah Indonesia.

"LTS dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan DW dijatuhi sanksi non-palu selama 2 tahun," jelas Abhan.

Sidang etik lanjutan terus memproses sanksi berupa pembebasan jabatan hingga pemecatan bagi para pelaku pelanggaran.

"Kemudian sidang MKH keempat dilaksanakan pada Senin 25 bulan 5 2026 terhadap terlapor YM, inisial YM, hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar sebelumnya di PN Sengkang yang diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti menerima suap," kata Abhan.

Kasus penerimaan suap lain juga menyeret hakim tinggi di wilayah Jawa Tengah yang berujung pada sanksi pemecatan.

"Kemudian sidang MKH keenam dilaksanakan pada Selasa tanggal 9 bulan 6 2026 terhadap hakim terlapor inisial IWS, PN Cilacap saat ini sebagai hakim yustisial di Pengadilan Tinggi Jateng karena terbukti menerima suap. Oleh karena itu terlapor diberhentikan dengan hak pensiun," ungkap Abhan.

Sidang etik ditutup dengan vonis pemecatan terhadap mantan Ketua Pengadilan Negeri Kudus yang terbukti menerima uang sebesar Rp2 miliar.

"Terakhir hakim inisial SW, hakim yustisial pada PN Jakarta Selatan sebelumnya Ketua PN Kudus diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menerima uang Rp 2 miliar dan terlibat pengurusan perkara pada sidang pada Selasa 23 bulan 6 2026," ucap Abhan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author