Komisi Yudisial Ungkap Peningkatan Pelanggaran Kode Etik Hakim 2026
Komisi Yudisial (KY) mencatat peningkatan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada 2026, dengan jumlah hakim yang terbukti melanggar meningkat 100 persen dibanding tahun lalu, dilansir dari Detikcom. Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menyebutkan pada semester pertama 2026 terdapat 121 hakim melanggar, naik dari 49 hakim pada periode sama tahun 2025. Dari 121 hakim tersebut, KY mengusulkan sanksi beragam, mulai dari ringan hingga berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat terhadap 9 hakim.
Abhan menjelaskan, "Jadi KY menjatuhkan sanksi kepada 121 orang hakim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku pada Januari sampai Juni 2026."
Rincian sanksi meliputi 86 hakim mendapatkan sanksi ringan, 14 sanksi sedang, 17 sanksi berat, dan 4 mendapatkan peringatan resmi. "Usulan sanksi ringan terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis," ujar Abhan.
Terkait sanksi berat, 2 hakim diusulkan diberhentikan dari jabatan, 2 hakim mendapat sanksi non-palu lebih dari 6 bulan sampai 2 tahun, dan 3 hakim diturunkan pangkatnya paling lama 3 tahun. "Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 9 orang hakim," kata Abhan.
Selain pelanggaran kode etik, Abhan menyebut ada 94 hakim yang melanggar hukum acara, mencakup administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas. Pelanggaran tersebut juga termasuk kesalahan dalam penyusunan putusan, penilaian alat bukti, dan pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan ketentuan.