Komisi Yudisial Ungkap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim Kasus Nadiem dan Andrie

Share

Komisi Yudisial (KY) mengungkap dugaan pelanggaran kode etik hakim yang menangani perkara mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim dan aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus, berdasarkan laporan dua kasus tersebut, Kamis (30/7/2026), di Jakarta.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, mengatakan pengkajian masih berlangsung dan sementara ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, namun belum merinci jenis pelanggaran yang dimaksud.

Abhan menjelaskan laporan sudah dilimpahkan ke Biro Pengawasan Hakim (Waskim) untuk ditindaklanjuti dan hasil akhir akan diumumkan setelah klarifikasi fakta melalui Forum Pleno.

"Sekarang masih dalam tahapan pengkajian lebih lanjut ya, terkait dua perkara ini. Memang, catatan kami, sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik," ujar Abhan.

"Kesimpulan sementara kami memang ada dugaan pelanggaran. Tapi tentu, hasil akhirnya pada di Forum Pleno, setelah fakta-fakta lain kami klarifikasi," tambahnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan melaporkan empat hakim yang mengadilinya ke KY, yakni Purwanto S Abdullah sebagai ketua majelis, serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusmas.

Selain itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran kode etik tiga hakim Pengadilan Militer yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

TAUD juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran kode etik ketiga hakim militer itu ke Komisi Yudisial dan meminta agar hakim-hakim tersebut mendapat sanksi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author