Komisi X DPR Soroti Puluhan Ribu Calon Mahasiswa Tak Daftar Ulang
Komisi X DPR RI menyoroti fenomena puluhan ribu calon mahasiswa baru perguruan tinggi negeri yang tidak melakukan daftar ulang pada tahun 2025 akibat terkendala persoalan ekonomi dan ketidakadilan penetapan Uang Kuliah Tunggal.
Sebanyak 60 ribu kursi perguruan tinggi negeri (PTN) dilaporkan kosong karena ditinggalkan oleh calon mahasiswa baru yang lolos seleksi namun tidak mendaftar ulang, seperti dilansir dari Detikcom pada Selasa (7/7/2026).
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai situasi tersebut mengindikasikan adanya masalah struktural yang perlu segera dievaluasi demi efisiensi pemanfaatan daya tampung universitas.
"Bagi kami, fenomena ini tidak bisa menjelaskan hanya oleh satu penyebab. Ada calon mahasiswa yang memilih tidak mengambil kursi karena ingin mengejar program studi atau perguruan tinggi lain yang lebih sesuai dengan pilihannya. Namun, faktor ekonomi juga menjadi persoalan yang sangat nyata," ujar Hetifah, Ketua Komisi X DPR.
Kondisi ini diperparah oleh kegagalan sejumlah calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu dalam mendapatkan bantuan finansial dari pemerintah pusat setelah dinyatakan lulus seleksi akademis.
"Banyak calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu mendaftar dengan harapan memperoleh KIP Kuliah, tetapi setelah dinyatakan lulus seleksi akademik ternyata tidak lolos verifikasi sebagai penerima KIP Kuliah. Pada akhirnya mereka harus menghadapi kewajiban membayar UKT reguler yang tidak mampu mereka jangkau sehingga terpaksa tidak melanjutkan proses daftar ulang," tutur Hetifah.
Imbasnya, alokasi kursi kosong pada jalur seleksi nasional tertentu tidak dapat diisi kembali oleh peserta lain karena seluruh tahapan seleksi telah resmi dinyatakan selesai.
"Oleh karena itu, kami mendorong pemerintah dan perguruan tinggi untuk menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh. Penetapan UKT harus benar-benar adil dan proses penetapan penerima KIP Kuliah harus tepat sasaran. Kami juga mendukung upaya penyelenggara SNPMB untuk terus memetakan penyebab calon mahasiswa tidak melakukan daftar ulang agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis data," tegas Hetifah.
Hetifah menambahkan bahwa sistem penerimaan mahasiswa baru harus diperbaiki secara komprehensif dari hulu ke hilir untuk mencegah pemborosan kuota pendidikan tinggi di masa depan.
"Pemerintah bersama perguruan tinggi perlu memperkuat sosialisasi mengenai konsekuensi menerima hasil seleksi, meningkatkan akurasi pemilihan program studi melalui layanan bimbingan karier sejak di sekolah, memperluas akses bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang membutuhkan, serta mengkaji mekanisme agar kursi yang ditinggalkan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal tanpa mengurangi prinsip keadilan dan transparansi dalam seleksi," kata Hetifah.
Data dari Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menunjukkan angka 60 ribu tersebut merupakan akumulasi total dari jalur SNBP, SNBT, dan mandiri pada 2025.
"Untuk SNBP sendiri, tingkat registrasi ulang mencapai sekitar 92 persen, sehingga mayoritas peserta yang diterima tetap melanjutkan proses menjadi mahasiswa," pungkas Hetifah.