Komisi X DPR Setujui Pengalihan Status Dosen PPPK Menjadi PNS

Share

Komisi X DPR RI menyetujui arah kebijakan nasional untuk mengalihkan status kepegawaian dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi Pegawai Negeri Sipil saat Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026.

Langkah tersebut disepakati guna merespons aspirasi ribuan dosen yang menuntut kepastian hukum, jenjang karier akademik, serta keberlanjutan pengabdian jangka panjang. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola sumber daya manusia di lingkungan perguruan tinggi.

Pertemuan kelembagaan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani bersama Kepala Bagian Sekretariat Komisi X DPR RI Endang Dwi Astuti. Agenda ini dihadiri seluruh fraksi DPR serta perwakilan organisasi dosen seperti ADAPI, ADPPI, dan FKDSI.

Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia Moh. Nor Afandi menjelaskan bahwa sistem kepegawaian yang berjalan saat ini belum mengakomodasi pengembangan profesi pengajar secara optimal karena keterbatasan regulasi.

“Pengembangan karier dosen ASN PPPK hingga saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, baik dari aspek administratif, konstruksi regulasi, dasar hukum, maupun filosofi kebijakan PPPK yang belum dirancang sebagai skema kepegawaian dengan jenjang karier jangka panjang sebagaimana sistem PNS,” ujar Moh. Nor Afandi.

Pihak asosiasi mencatat ada 10.942 dosen berstatus PPPK yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di UIN Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Seluruh pengajar tersebut memerlukan perlindungan profesi demi kelancaran pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“ADAPI akan terus mengawal komitmen politik DPR RI hingga melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan, kepastian karier, dan penguatan profesi dosen di Indonesia,” kata Moh. Nor Afandi.

Selain penataan status kerja, Komisi X DPR RI memberikan dukungan penyelesaian pembiayaan bagi dosen PPPK penerima beasiswa Program Doktor (S3) yang sedang menempuh studi lanjut. Seluruh masukan dari asosiasi akan diintegrasikan dalam penyusunan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Pada kesempatan terpisah, tuntutan perlindungan masa kerja juga disuarakan oleh kelompok pegawai pemerintah nondosen. Ketua Forum Komunikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jawa Timur Nurul Hamidah mendesak kepastian masa kontrak hingga batas usia pensiun.

“Kami PPPK butuh jaminan pensiun, Pak,” ujar Nurul Hamidah kepada Media Kampung saat merespons komitmen anggaran dari Presiden Prabowo Subianto.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan Herlambang Susanto menyarankan pemanfaatan alokasi dana PNS yang pensiun untuk dialihkan kepada PPPK penuh waktu dan paruh waktu melalui APBN. Langkah ini diharapkan mengatasi kendala anggaran belanja pegawai di tingkat pemerintah daerah yang telah melampaui batas 30 persen.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author