Komisi III DPR Menetapkan Hasil Uji Kelayakan Calon Hakim Agung
Komisi III DPR RI menjadwalkan penetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Hakim Agung serta calon Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung pada Kamis, 13 Agustus 2026. Penetapan ini dilakukan setelah 14 nama calon serahan Komisi Yudisial usai diuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Detikcom.
Proses seleksi hari kedua berlangsung sejak pagi dan menyisakan beberapa calon untuk diuji hingga sore hari. Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengonfirmasi bahwa pimpinan dan anggota dewan menargetkan seluruh rangkaian pengujian tuntas pada hari yang sama.
"Hari kedua ini sudah setengah hari karena tadi mulai jam 9 sampe jam 12 break. Sampai hari ini, siang ini, sudah 10 (calon hakim). Jadi kemarin kan 6, pagi ini 4, 10.
Nanti 4 lagi. Nah jadi harusnya sekitar jam 16.00, jam 17.00 ini selesai," kata Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan.
Pengambilan keputusan mencakup kelulusan bagi 11 calon Hakim Agung dan 3 calon Hakim Ad Hoc. DPR berwenang penuh menyetujui atau menolak daftar nama yang diajukan panitia seleksi.
"Ya, jadi mudah-mudahan tuntas hari ini dan selesailah tugas kami," kata Hinca Panjaitan.
Mengenai opsi keputusan, dewan memiliki beberapa skenario atas hasil uji kelayakan tersebut. Keputusan akhir bergantung pada konsensus fraksi-fraksi di dewan.
"Kan biasanya begini, opsinya itu ya. Yang ngirimkan itu kan KY sekaligus panselnya. Dia kirim 14.
Nah, bagaimana keputusan di Komisi III? Bisa menerima semua, bisa nolak semua, bisa memilih sebagian, gitu," kata Hinca Panjaitan.
Penetapan hasil akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah maupun pemungutan suara oleh delapan fraksi yang ada di Komisi III DPR.
"Belum tahu, nanti ada 8 fraksi nanti bermusyawarah baru kemudian ambil pemungutan lah, siapa yang masuk," kata Hinca Panjaitan.
Penilaian di tingkat DPR merupakan tahap akhir dari rangkaian seleksi panjang yang diawali oleh Komisi Yudisial. DPR memanfaatkan berkas rekam jejak sebagai panduan utama evaluasi.
"Gini, kalau di Komisi III itu kan dari semua rangkaian pansel itu paling ujung dia. Jadi udah seleksi administratif, seleksi kesehatan, seleksi pengetahuan, dan latar belakang, track record sudah dilakukan panselnya KY. Itu kan panjang. Nah, kami tinggal di ujung," kata Hinca Panjaitan.
Penelaahan rekam jejak tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi setiap legislator sebelum menentukan pilihan akhir.
"Nah, nanti si anggota Komisi III ini kan punya apa perspektif masing-masing dan suaranya satu, masing-masing punya suara. Namun demikian bisa aja bulat, bisa juga voting, bisa juga musyawarah. Nah, nanti kita ambil keputusannya, gitu," kata Hinca Panjaitan.