Komisi IX DPR Terima Draf RUU Ketenagakerjaan dari Serikat Buruh
Komisi IX DPR menerima draf usulan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (29/7/2026). Seperti dilansir dari Detikcom, masukan tersebut diserahkan ke sejumlah fraksi dan akan dibahas dalam rapat Panja RUU Ketenagakerjaan.
Perwakilan buruh menyerahkan draf usulan kepada Anggota Komisi IX DPR dari PDIP, Pulung Agustanto dan Sihar Sitorus. Penyerahan juga dilakukan kepada Wakil Ketua Komisi IX DPR dari PKB Nihayatul Wafiroh, Anggota Komisi IX DPR dari NasDem Irma Suryani Chaniago, serta Anggota Komisi IX DPR dari Gerindra Obon Tabroni.
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menyatakan bahwa masukan dari serikat buruh mencakup berbagai poin krusial untuk bahan penyusunan RUU Ketenagakerjaan.
"Cukup banyak tadi, terkait outsourcing, PKWT, dan PKWTT, upah, dan lain-lain," ujar Irma Suryani Chaniago.
Saat ini Panja RUU Ketenagakerjaan tengah menyusun naskah akademik dengan menghimpun masukan dari pelbagai pihak.
"Saat ini kan kami sedang membahas naskah akademik dalam panja RUU Ketenagakerjaan," katanya.
Ia menambahkan bahwa seluruh aspirasi yang masuk akan menjadi pertimbangan penting guna memperkuat regulasi tersebut.
"Tentu (dibahas di panja) semua masukan baik dari para serikat pekerja, akademisi dan perusahaan menjadi masukan yang akan memperkuat UU ini agar lebih konstruktif untuk semua pihak, baik pengusaha maupun buruh," sambungnya.
Sementara itu, pihak serikat pekerja menilai penyerahan draf usulan ini sebagai langkah awal untuk menjalin komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR. Wakil Presiden KSPSI sekaligus perwakilan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, Ahmad Supriadi, berharap draf tersebut mendapat perhatian serius dari para legislator.
"Kami berharap seluruh fraksi DPR dapat mempelajari dan mengakomodasi substansi yang kami usulkan," kata Ahmad Supriadi.
Draf yang diserahkan koalisi buruh memuat 16 poin utama, meliputi pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, sistem kerja kontrak, outsourcing, pengupahan, upah sektoral, tenaga kerja asing (TKA), serta pengawasan dan sanksi.
"Enam belas poin yang kami ajukan merupakan persoalan mendasar yang selama ini menjadi perhatian kaum buruh. Kami ingin lahir UU Ketenagakerjaan yang memberikan kepastian hukum, perlindungan, dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia," ujarnya.
Ahmad juga menegaskan pentingnya pelibatan pekerja secara aktif dalam seluruh proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
"Kami ingin proses penyusunan UU Ketenagakerjaan berlangsung secara partisipatif. Buruh harus dilibatkan sejak awal karena kami adalah pihak yang akan merasakan langsung dampak dari regulasi tersebut," imbuh dia.