Komisi III menunda rapat konflik agraria setelah Kabareskrim mangkir
Komisi III DPR menunda rapat pembahasan permasalahan pidana terkait konflik agraria struktural setelah Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Syahardiantono, tidak menghadiri pertemuan, Kamis (20/8). Penundaan terjadi setelah tidak ada perwakilan dari Bareskrim yang hadir di ruang rapat.
Menurut Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria, Dewi Kartika, tujuan RDPU adalah membahas 147 kasus pemidanaan kepada petani dan masyarakat adat di 11 provinsi. Ia mengatakan diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah dilakukan agar semua pihak segera bertemu untuk menyelesaikan kekerasan dan kriminalisasi terhadap kelompok yang memperjuangkan hak atas tanah.
"Tujuan untuk RDPU kali ini adalah membicarakan 147 kasus pemidanaan kepada petani, masyarakat adat di 11 provinsi. Jadi, ini lingkupnya lebih luas. Dan karena sedang ada proses juga dengan pimpinan DPR tentang percepatan penyelesaian konflik agraria lewat Pansus Penyelesaian Konflik Agraria, sebenarnya pertemuan ini adalah untuk memastikan bahwa pihak kepolisian paham apa itu konflik agraria struktural," kata Dewi Kartika, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dewi menegaskan pihaknya berharap polisi tidak asal menangkap petani dan masyarakat adat saat mereka memperjuangkan hak tanah. Ia juga menyampaikan keinginan agar Komisi III DPR menghadirkan Kapolri pada kesempatan berikutnya untuk mempertemukan arahan penegakan di tingkat lapangan.
"Karena banyak sekali instruksi-instruksi yang sebenarnya berasal dari pusat yang mendorong polda, polres, polsek itu melakukan penangkapan sedemikian rupa yang berkaitan dengan konflik-konflik agraria di lapangan," ucap dia.
Dari fraksi di Komisi III, anggota DPR menilai rapat mengenai reformasi agraria menyangkut kehidupan rakyat sehingga harus dihadiri pejabat kepolisian yang berwenang. Adang Daradjatun, yang merupakan eks Wakapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun, menilai pola mengundur rapat dan ketidakhadiran berulang perlu penjelasan.
"Sudah kasusnya kasus seperti ini, lalu diundur, tidak hadir, diundur, tidak hadir. Ini tidak jelas minta penjelasan apa sampai kenapa tidak hadir. Kalau kita terus seperti ini, berat ini ya, kita dianggap apa?
Mengundang dari pihak Konsorsium sudah hadir, dari Mabes Polri tidak hadir. Saya rasa jangan dibiasakan hal-hal seperti ini. Ini hal yang tidak baik," tegur Adang Daradjatun.
Martin Daniel dari Fraksi Gerindra menyayangkan Kabareskrim tidak hadir pada momen penting dan mengusulkan penjadwalan ulang setelah Kabareskrim dapat dihadirkan. Sementara pimpinan rapat, Dede Indra Permana Soediro, menyatakan undangan telah dikirim dan menunda rapat karena perwakilan belum ada untuk mengonfirmasi harapan RDPU dari Konsorsium Pembaharuan Agraria.
"Saya tadi mengecek ke sekretariatan bahwa undangan sudah dikirim. Minimal mungkin harapan kita ada perwakilan dari Bareskrim kalau beliau berhalangan, bisa Wakaba atau jajaran yang lain untuk mengecek, mengonfirmasi apa yang menjadi harapan RDPU ini. Karena perwakilan belum ada, kita tunda dulu rapat ini sampai waktu yang belum ditentukan sekarang," imbuh Dede Indra Permana Soediro.
Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana juga menyatakan penundaan dilakukan setelah kesimpulan rapat bahwa perwakilan belum ada di forum. Rapat awalnya dijadwalkan untuk membahas konflik agraria bersama Konsorsium Pembaruan Agraria.
"Kita sudah berkesimpulan dari teman-teman anggota Komisi III, karena perwakilan belum ada, kita tunda dulu rapat ini sampai waktu yang belum ditentukan sekarang," kata Dede Indra Permana selaku pimpinan rapat.