Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri

Share

Komisi III DPR RI resmi menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dalam rapat kerja bersama pemerintah di Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/5/2026). Kesepakatan ini diambil guna membahas lebih lanjut draf perubahan regulasi kepolisian tersebut.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditetapkan langsung menjadi ketua panja dalam forum yang dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Rapat kerja ini dihadiri oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta perwakilan dari Kemensetneg, Kemenkeu, dan KemenPAN-RB.

Persetujuan pembentukan panitia kerja ini bermula ketika pimpinan rapat melemparkan pertanyaan langsung kepada seluruh anggota komisi yang hadir untuk mendapatkan legitimasi forum.

"Langsung teman-teman hari ini dalam rapat ini kita sepakati Panja. Teman-teman sepakati kita bentuk Panja?" tanya Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Seluruh anggota Komisi III DPR RI yang hadir menyatakan kesepakatannya terhadap usulan tersebut. Mekanisme pemilihan berlanjut pada penentuan sosok yang akan memimpin jalannya panja ke depan.

"Dan ini kita mohon berkenan untuk Ketua Panja Habiburokhman disetujui?" tanya Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.

Para anggota dewan yang hadir kemudian memberikan jawaban mutlak demi meresmikan struktur pimpinan komite penasihat legislatif tersebut.

"Setuju," ungkap anggota Komisi III DPR RI.

Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memaparkan lima poin utama yang menjadi perhatian dalam RUU Polri, termasuk penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis. Poin lain mencakup penataan penempatan anggota aktif di luar struktur, penyesuaian batas usia pensiun, penguatan kurikulum HAM dan demokrasi dalam pendidikan kepolisian, hingga penambahan wewenang Komisi Kepolisian Nasional.

Meski poin-poin krusial telah dijabarkan, pihak eksekutif belum bisa menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada legislatif karena proses konsolidasi internal yang masih berjalan.

"Bapak Ketua, kami mohon maaf hari ini DIM-nya belum bisa kami serahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi III karena sampai dengan saat ini kami tim pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi membahas terkait dengan rancangan undang-undang ini," kata Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author