Komisi III Minta Bantuan Gempa NTT Diawasi Ketat
Komisi III DPR meminta pengawasan ketat terhadap dana dan bantuan bencana gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) agar penyaluran tepat sasaran dan tidak diselewengkan. Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ketika KPK memperkuat koordinasi dan membuka ruang pelaporan dugaan penyimpangan. Pemerintah Provinsi NTT juga menyebut status tanggap darurat berjalan untuk percepatan distribusi.
Ahmad Sahroni mendukung langkah KPK yang memperketat pengawasan dana dan bantuan bencana di NTT, dengan alasan memastikan bantuan tersalurkan secara tepat sasaran. Ia menilai penyelewengan bantuan tidak dapat dibenarkan dan pencegahan perlu dimaksimalkan.
"Saya sangat mendukung KPK memperketat pengawasan dana dan bantuan bencana. Saat ini kita semua sedang berduka atas bencana yang terjadi di NTT, dan negara tengah melakukan upaya maksimal untuk pemulihan. Jadi jangan sampai di tengah kondisi seperti ini masih ada oknum yang tega bermain atau menyelewengkan bantuan untuk masyarakat" kata wartawan, Kamis (20/8). Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Sahroni menegaskan pengawasan dan koordinasi lintas lembaga perlu dilakukan sejak awal karena penyelewengan bantuan merupakan kejahatan serius yang menyasar hak masyarakat yang sedang berada dalam kondisi sulit. Ia juga mengaitkan pencegahan dengan ancaman pidana berat.
"Maka pencegahan dan pengawasan memang perlu dimaksimalkan. Ingat hukuman mati menanti bagi mereka yang nekat korupsi dana dan bantuan bencana" tambahnya. Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Menurutnya, bantuan untuk korban bencana di NTT harus disalurkan maksimal dan tepat sasaran tanpa memberi celah bagi pihak yang ingin mengambil keuntungan. KPK, melalui mekanisme koordinasi dan supervisi, berinteraksi langsung dengan pemerintah daerah dalam pengawasan distribusi.
"Bantuan untuk korban bencana, khususnya saudara-saudara kita di NTT, harus 100 persen tersalurkan secara maksimal dan tepat sasaran. Jangan beri celah sedikit pun bagi pihak yang ingin mengambil keuntungan. Apalagi penyelewengan dana bencana memiliki ancaman pidana yang sangat berat, sehingga jangan ada yang coba-coba bermain" tegas Sahroni. Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Di sisi KPK, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) yang berinteraksi langsung dengan pemerintah daerah. KPK juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan distribusi bantuan.
"Tentu kami bersama dengan Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi), yang langsung berinteraksi dengan pemerintah daerah, bahkan dengan kedeputian yang lain, gitu" ujar Setyo Budiyanto. Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Setyo menekankan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu kunci jika ada indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan. KPK menilai pelaporan diperlukan agar bantuan yang semestinya diterima masyarakat tidak gagal disalurkan.
"Kalau memang ada informasi, yang pertama pasti butuh informasi, masyarakat bisa memberikan informasi kepada KPK manakala ada dugaan atau indikasi penyalahgunaan distribusi bantuan dari mana pun yang harusnya ditujukan kepada masyarakat tetapi kemudian tidak disalurkan" katanya. Setyo Budiyanto, Ketua KPK.
Modus penyimpangan yang disebut mencakup penggelembungan data korban, mark-up harga barang bantuan, bantuan yang tidak sampai kepada penerima, penyaluran barang yang tidak sesuai spesifikasi, pungutan liar terhadap korban bencana, pemanfaatan bantuan untuk kepentingan politik, hingga fiktifisasi kegiatan distribusi.
Hingga 18 Agustus 2026, saldo rekening dana penampungan bencana Pemerintah Provinsi NTT tercatat mencapai Rp4.359.200.000. Dana tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp2,5 miliar, Pemerintah Provinsi Maluku Rp1,5 miliar, serta sumbangan masyarakat umum Rp359,2 juta, menurut Pelaksana tugas Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Yohanes Abrianto Kore.
"Saldo rekening dana penampungan bencana Pemerintah Provinsi NTT hingga 18 Agustus 2026 tercatat sebesar Rp4.359.200.000" ujarnya. Yohanes Abrianto Kore, Pelaksana tugas Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT.
Ia menambahkan bahwa bantuan logistik dan medis sudah disalurkan ke wilayah terdampak, termasuk obat-obatan, peralatan kesehatan, serta kebutuhan pangan seperti bubur instan dan mi instan kemasan. Yohanes menyatakan distribusi dilakukan bertahap sesuai kebutuhan di lapangan.
"Bantuan akan disalurkan secara bertahap ke wilayah terdampak berdasarkan tingkat kebutuhan masyarakat di lapangan" katanya. Yohanes Abrianto Kore, Pelaksana tugas Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT.
Pemerintah Provinsi NTT menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana selama 14 hari sejak 15 Agustus 2026, menjadi dasar percepatan pengadaan dan penyaluran bantuan. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena juga meminta toko dan supermarket di lokasi terdampak membantu memenuhi kebutuhan warga sambil menunggu distribusi bantuan pemerintah, dengan penggantian oleh pemerintah.
"Saya minta agar toko-toko supermarket di lokasi bencana bisa membagikan makanan ke para korban dan pemerintah akan mengganti rugi, sambil menunggu distribusi bantuan" ujar Emanuel Melkiades Laka Lena. Emanuel Melkiades Laka Lena, Gubernur NTT.
Pengamat hukum Daniel CH Tarigan menilai kebijakan itu legal dan tepat dalam kondisi darurat, namun tetap memerlukan dokumentasi dan bukti lengkap agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. KPK hingga 19 Agustus 2026 masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pengawasan distribusi bantuan gempa NTT, sementara masyarakat diminta berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan.
"Kebijakan Gubernur NTT Melki Laka Lena, Legal dan Tepat. Saat keadaan darurat, Pemprov boleh memangkas birokrasi. Akan tetapi, karena proses fleksibel itulah, bukti-buktinya dan tidak terbantahkan wajib dimiliki, agar niat baik Pejabat tidak berujung pada terjerat kasus korupsi" kata Daniel CH Tarigan. Daniel CH Tarigan, pengamat hukum.