Komisi II DPR Usulkan Gaji PPPK Daerah Ditanggung APBN
Komisi II DPR RI mengusulkan pengalihan sumber pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu di daerah dari APBD ke APBN. Langkah tersebut difokuskan bagi tenaga guru, kependidikan, serta tenaga kesehatan agar tidak membebani anggaran pemerintah daerah (Pemda), sebagaimana dilansir dari Detikcom pada Senin (8/6/2026).
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa pengalihan beban anggaran ini bertujuan agar pemerintah daerah dapat memaksimalkan sisa anggaran yang ada untuk mengoptimalkan pelayanan publik.
"Kami mengusulkan kepada pemerintah bahwa sumber pembiayaan atau penggajian PPPK dan PPPK paruh waktu khusus untuk tenaga guru dan kependidikan serta tenaga kesehatan di daerah itu dibiayai dari APBN," kata Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Pengalihan alokasi ini dinilai mendesak lantaran penempatan pembiayaan pada APBD selama ini telah memicu lonjakan signifikan pada persentase belanja pegawai di berbagai daerah.
"Dengan ini kami berharap daerah tidak terlalu terbebani dan di sisi yang lain tentu birokrasi kita bisa berjalan dan tetap melayani masyarakat, terutama pelayanan-pelayanan dasar kita kepada masyarakat," ujar Rifqinizamy Karsayuda.
Untuk merealisasikan usulan itu, Komisi II DPR mendorong pemerintah menerbitkan keputusan Kementerian Keuangan sebagai solusi jangka pendek sekaligus melakukan revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
"Beban pembiayaan untuk PPPK dan PPPK paruh waktu itu dibebankan kepada APBD. Karena itu persentase belanja pegawai juga meningkat," ujar Rifqinizamy Karsayuda.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah pusat diharapkan memberikan kelonggaran aturan serta menyusun klasterisasi kapasitas keuangan daerah secara berkala.
"Yang pertama, adanya kebijakan relaksasi terhadap ketentuan ini dengan meminta kepada pemerintah menerbitkan dua peraturan, jangka pendek adanya keputusan Menteri Keuangan untuk merelaksasi keputusan ini atau kebijakan di dalam Undang-Undang HKPD ini agar ada kebijakan pusat yang memungkinkan angkanya di atas 30 persen," ujar Rifqinizamy Karsayuda.
Revisi undang-undang juga ditargetkan mampu memberikan jaminan regulasi bagi daerah yang kesulitan menekan angka belanja pegawainya di bawah batas maksimal.
"Tentu akan dibangun nanti klasterisasi daerah-daerah mana sesuai dengan klasternya masing-masing. Yang kedua, kita merencanakan akan mengusulkan revisi terhadap undang-undang tersebut, undang-undang HKPD. Agar daerah memiliki kepastian hukum jika mereka tidak mampu kemudian memastikan belanja pegawainya di bawah 30 persen," sambung Rifqinizamy Karsayuda.
Usulan tersebut mendapat dukungan dari internal legislatif yang menilai kepastian hukum dan finansial sangat dibutuhkan oleh wilayah dengan kapasitas fiskal rendah.
"Soal PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu aturannya kan dari pemerintah pusat. Maka sebaiknya, beban anggaran ditarik ke pusat saja," kata Muhammad Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Kementerian Dalam Negeri bersama KemenPAN-RB kini didorong untuk segera melakukan koordinasi lintas kementerian guna merumuskan kebijakan afirmatif tersebut.
"Namun, khusus daerah yang secara fiskal lemah, sebaiknya ada kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat," sambung Muhammad Khozin.
Melalui koordinasi tersebut, alokasi khusus dari anggaran pusat diharapkan bisa segera disalurkan demi menjamin kesejahteraan para tenaga honorer yang beralih status.
"Agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK paruh waktu daerah, terutama tenaga kesehatan, guru dan tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan dibiayai oleh APBN," imbuh Muhammad Khozin.