Komisi III DPR Setujui 14 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Share

Komisi III DPR RI menyetujui 14 nama calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung dalam rapat pleno pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Keputusan ini diambil setelah seluruh delapan fraksi menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung sejak Rabu (12/8/2026).

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memimpin langsung rapat pleno penetapan tersebut. Delapan fraksi yang menyatakan persetujuan penuh terdiri atas PDIP, Golkar, PKB, PKS, Gerindra, NasDem, PAN, dan Demokrat. Hasil persetujuan ini dijadwalkan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Daftar kelulusan mencakup empat calon Hakim Agung Kamar Pidana, yaitu Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Dua nama disetujui untuk Kamar Perdata, yakni Sobandi dan Nurnaningsih, serta dua nama untuk Kamar Agama, yaitu Musthofa dan Mamat Ruhimat. Sementara itu, Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak menyetujui tiga nama: Maftuh Effendi, L.Y.

Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus Tiranda. Untuk hakim ad hoc, Komisi III menyetujui Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan sebagai Hakim Ad Hoc HAM, serta Sudiyo sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan merespons perhatian publik terkait latar belakang calon hakim agung Dhifla Wiyani yang dikaitkan dengan partai politik serta tidak lolosnya mantan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Hinca memastikan seluruh kandidat yang mengikuti uji kelayakan telah memenuhi syarat independensi.

"Pertama, kalau di kami. Kalau di kami itu, kalau dia ada terafiliasi baik karena partai politik atau kepentingan lain, dia pasti sudah menyatakan mundur dan keluar. Nah, gitu ya," kata Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.

Hinca menegaskan pihak parlemen menerima 14 nama resmi hasil seleksi Komisi Yudisial yang diajukan ke DPR. Ia menepis anggapan adanya intervensi DPR terhadap peserta yang tidak lolos seleksi awal.

"Jadi dia tidak terafiliasi lagi. Kalau latar belakang orang kan bisa macam-macam. Itu satu, menjaga itu," ucap Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.

Mengenai ketersaringan figur tertentu di tahap awal, Hinca mengarahkan klarifikasi teknis kepada lembaga pengusul.

"Nah, kalau ditanyakan si anu lulus, ini nggak lulus, wah itu ada ratusan itu. Dan karena itu pertanyaan itu mungkin pas disampaikan ke KY ya, kenapa si ibu ini begini, kenapa ini begini," kata Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.

Ia menambahkan seluruh berkas dari Komisi Yudisial telah diperiksa secara menyeluruh oleh tim DPR.

"Karena kalau di kami datang 14 itu sudah, kami dikasih dokumen panjang, tinggal kami finalkan di ujung itu. Tapi dokumen mereka yang dikirimkan ini sampainya kita punya, itu kita baca semua," tambah Hinca Panjaitan, Anggota Komisi III DPR.

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil membantah rumor pesan berantai mengenai dugaan pemerasan atau permintaan dana partisipasi kepada para calon hakim agung dan ad hoc selama proses uji kelayakan.

"Ini jelas bukan dari pimpinan Komisi III. Pesan seperti itu adalah penipuan dan harus diwaspadai," ujar Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR.

Nasir mengimbau para peserta yang menerima pesan tersebut untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar tidak mengganggu kredibilitas seleksi.

"Proses di Komisi III selalu dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Upaya-upaya seperti ini justru ingin merusak kepercayaan publik," katanya Nasir Djamil, Anggota Komisi III DPR.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author