Komisi III DPR Apresiasi Kenaikan Kepercayaan Publik terhadap Polri
Tingkat kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencatatkan peningkatan signifikan berdasarkan hasil Survei Litbang Kompas yang dirilis pada Jumat (26/6/2026). Kenaikan ini mendapat apresiasi langsung dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang menilai publik mulai melihat perbaikan nyata di lapangan.
Peningkatan tersebut tercermin dari data Litbang Kompas yang dilansir dari Detikcom, di mana tingkat kepercayaan publik terhadap Polri kini melonjak hingga mencapai angka 82,4 persen. Masyarakat dinilai semakin yakin bahwa kinerja Korps Bhayangkara akan terus membaik dalam menjalankan tugasnya ke depan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, menyatakan bahwa publik saat ini telah merasakan adanya pembenahan menyeluruh. Aspek pelayanan masyarakat, penegakan hukum, kehadiran aparat, hingga komitmen menjaga keamanan menjadi poin penting yang mendongkrak persepsi positif tersebut.
"Capaian ini patut diapresiasi. Kepercayaan publik tidak bisa dibangun hanya melalui narasi, tetapi harus dibuktikan dengan kerja nyata yang konsisten. Ketika masyarakat mulai merasakan perubahan dalam pelayanan, penegakan hukum, dan kehadiran negara melalui Polri, maka kepercayaan itu akan tumbuh dengan sendirinya," ujar Rano Alfath.
Komisi III DPR RI juga menyoroti berbagai langkah taktis kepolisian dalam memberantas sejumlah kasus besar. Penanganan penegakan hukum tersebut meliputi pemberantasan judi online, tindak pidana siber, peredaran narkotika, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga digitalisasi pelayanan publik.
"Ketegasan terhadap oknum merupakan pesan yang sangat penting bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan di tubuh Polri. Justru keberanian melakukan penindakan terhadap anggota sendiri menjadi bagian dari upaya membangun institusi yang profesional, bersih, dan dipercaya masyarakat. Akuntabilitas adalah fondasi utama penegakan hukum," kata Rano Alfath.
Selain aspek operasional, momentum pengesahan perubahan Undang-Undang tentang Polri dinilai menjadi tonggak krusial dalam memperkuat kelembagaan. Regulasi baru ini diharapkan membuat institusi kepolisian lebih adaptif menghadapi dinamika kejahatan modern yang terus berkembang.
"Penguatan kelembagaan harus dimaknai sebagai penguatan tanggung jawab kepada masyarakat. Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas. Kepercayaan publik merupakan modal terbesar Polri yang harus dijaga melalui konsistensi reformasi dan pelayanan yang semakin berkualitas," ucap Rano Alfath.
Legislator tersebut menegaskan bahwa Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk terus memberikan dukungan terhadap penguatan institusi kepolisian. Pihaknya berharap tren positif ini menjadi pemacu motivasi bagi seluruh personel kepolisian di Indonesia.
"Ke depan, saya berharap tren positif ini tidak hanya dipertahankan, tetapi terus ditingkatkan. Polri harus semakin hadir sebagai institusi penegak hukum yang profesional, presisi, humanis, responsif, serta mampu memberikan rasa aman dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Rano Alfath.
Pengumpulan data Survei Litbang Kompas ini sendiri dilakukan dalam rentang waktu 9 hingga 18 April 2026 melalui wawancara tatap muka kepada 1.200 responden di 38 provinsi. Metode pengambilan sampel menggunakan pencuplikan sistematis bertingkat, dengan margin of error sebesar 2,83 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.