Komdigi Layangkan Teguran ke YouTube Buntut Promosi Vape Libatkan Anak

Share

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube akibat tayangan siaran langsung YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang diduga mengajak anak di bawah umur mempromosikan rokok elektrik. Langkah tegas ini diambil usai aksi sang kreator konten dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik eksploitasi anak untuk mempromosikan produk dewasa merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak toleran. Menurutnya, konten rokok elektrik tidak boleh diberi panggung di platform digital.

"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Surat teguran resmi tersebut diterbitkan sebagai bagian dari penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Pemerintah meminta pihak platform segera mengevaluasi dan menindak konten yang bermasalah.

"YouTube juga diminta memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif terhadap konten-konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak di ruang digital, termasuk promosi produk rokok elektronik (vape), meningkatkan kecepatan penanganan terhadap konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif," jelas Meutya Hafid.

Pemerintah memberikan tenggat waktu maksimal tiga hari bagi pihak platform untuk menuntaskan evaluasi dan penanganan tayangan tersebut.

"Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka," tegas Meutya Hafid.

Apabila peringatan tertulis ini diabaikan, Komdigi siap menjatuhkan sanksi bertahap mulai dari denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses sistem elektronik.

"Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku," ungkap Meutya Hafid.

Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan demi memastikan seluruh penyedia layanan digital menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.

"Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua dan seluruh masyarakat," tutup Meutya Hafid.

Di sisi lain, kasus ini juga masuk ke ranah hukum setelah Bigmo terekam mengajak beberapa anak kecil masuk ke dalam bingkai kamera untuk mempromosikan merek liquid vape saat mendatangi penjual rokok elektrik. Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi tersebut.

"Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Sabtu (1/8/2026).

Saat ini kepolisian masih mendalami aduan masyarakat tersebut melalui rangkaian penyelidikan serta identifikasi terhadap anak yang diduga menjadi korban.

"Direktorat PPA PPO saat ini sedang menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga menjadi korban dan mendalami peristiwa yang dilaporkan," ujar Kombes Budi Hermanto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author